JAKARTA BARAT —
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pekapuran Tambora Jakarta Barat. Aksi pelaku bahkan terekam kamera pengawas (CCTV).
Dalam rekaman tersebut, dua pria terlihat membawa kabur sepeda motor milik korban dengan cara didorong, karena kendaraan tidak dapat dinyalakan. Korban yang mengetahui motornya hilang, segera melapor ke Polsek Tambora. Petugas langsung melakukan olah TKP serta menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang berinisial DR dan DD. DR yang tak lain, adalah tetangga korban berhasil diamankan Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora, sementara rekannya, DD, masih dalam pengejaran.
Di bawah pemeriksaan, DR mengaku motor hasil curian itu ditukar dengan satu paket sabu dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, menegaskan pihaknya terus menindak tegas kejahatan yang meresahkan warga.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Keberhasilan ini, menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memanfaatkan rekaman CCTV sebagai sarana penyelidikan. Polsek Tambora berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban warga di wilayahnya. (Arief / Zian)
Editor TM.
