Purwakarta,-
Polemik rencana pendirian tempat ibadah di Dusun Mulyasari Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, kian memanas. Kuasa hukum warga menilai proses verifikasi yang dilakukan FKUB dan Kemenag Purwakarta cacat hukum dan menjadi pemicu kericuhan Senin, 21/9/2026.
Kuasa hukum 5 warga RT. 004 / RW. 002 Kampung Mulyasari, H. Elyasa Budianto, S.H,. M.H., menegaskan bahwa verifikasi tersebut tidak merujuk pada fakta dilapangan.
Menurut Elyasa, pada rapat tanggal 3 Mei 2026 lalu, sebanyak 47 orang warga RT. 004 / RW. 002 secara sah menandatangani surat penolakan sementara yang menyetujui hanya 28 orang. Fakta tersebut, dinilai sengaja tidak dijadikan rujukan oleh FKUB dan Kemenag Purwakarta.
"Kenapa pihak yang menolak selalu merujuk pada hasil pertemuan tanggal 3 Mei ? Karena di situ jelas tercatat 47 warga menolak dan hanya 28 yang setuju. Namun hal ini sengaja tidak dijadikan rujukan oleh FKUB dan Kemenag Purwakarta," ujar Elyasa Budianto, S.H., M.H., pada Senin (21/9/2026).
Kemenag Purwakarta dinilai terburu-buru serta tidak cermat dalam menyimak dinamika aspirasi warga. Pihak Kemenag juga dinilai pongah dengan mengacu pada landasan aturan yang keliru (SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 Tahun 2026) lalu, kenapa pihak Kemenag dan FKUB Purwakarta merujuk pada pertemuan atau rapat pada 6 Juli 2026 dan menyampingkan keputusan pada pertemuan 3 Mei 2026. Karena kami mensinyalir, bahwa keputusan tanggal 6 Mei 2026 tersebut merupakan keputusan murni dan konsekuen tanpa embel embel adanya uang kadedeuh, "ungkap Elyasa.
Meskipun pihak Kemenag berdalih adanya kesalahan ketik (typo), Elyasa menegaskan bahwa kekeliruan tersebut tetap berakibat cacat hukum dan mencerminkan sikap tergopoh-gopoh Kemenag dalam mengambil keputusan yang berisiko memicu konflik sosial.
Elyasa juga menengarai adanya dugaan praktik transaksional atau aliran dana suap pada awal Juli yang bertujuan memuluskan izin pembangunan gereja tersebut, hingga berujung pada pecahnya kericuhan warga pada 20 September 2026.
Melihat situasi di lapangan yang kian memanas, akibat tumpang-tindihnya rekomendasi lembaga terkait. Melalui Kuasa Hukum Elyasa Budianto, warga Dusun Mulyasari mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta khususnya Bupati Purwakarta untuk segera turun tangan memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan objektif.
Warga, berharap kehadiran pimpinan daerah dapat meninjau ulang kebijakan yang dinilai mencederai rasa keadilan warga serta menganulir keputusan verifikasi FKUB dan Kemenag yang terbukti cacat hukum tersebut.
Pada tanggal 20 September 2026 di Balai Desa Mulyasari, Sekdes Mulyasari, Komisi 4 DPRD Purwakarta Pak Riki dan staf DPRD, bersama warga, memantau langsung ke lokasi demi kondusifitas kerukunan umat beragama. Namun, pertemuan berakhir deadlock dan warga meminta Bupati Purwakarta turun tangan. (IS)
Editor TM.
