"Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Proyek Perumahan PT. BAS Rugikan Negara Lebih Rp. 237 Miliar"
KARAWANG —
Kejaksaan Negeri Karawang Jawa Barat, melalui tim penyidik Pidana Khusus menetapkan sekaligus menahan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank pemerintah kepada pengembang properti PT. BAS untuk periode tahun 2021 hingga 2024. Penetapan dan penahanan ini dilakukan pada Kamis, 3 September 2026.
“Penyidik menahan 3 orang tersangka dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang, sebagai tahanan penyidik selama 20 hari kerja ke depan. Sementara satu orang tersangka lainnya belum hadir atau mangkir saat seharusnya menjalani pemeriksaan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama S.H, M.H., kepada media, Jumat 4 September 2026.
Keempat tersangka tersebut dikenali lewat inisial VY, HJ, OH dan HH, masing - masing menjabat posisi kunci di lingkungan manajemen PT. BAS.
Kajari Karawang menjelaskan rincian tugas serta dugaan peran setiap pihak yang disangkut :
Pertama inisial VY selaku Direktur PT. BAS, ia memegang kendali penuh atas kebijakan perusahaan termasuk pengembangan kawasan perumahan Kartika Residence serta Citra Swarna Grande di wilayah Karawang. Diduga kuat, memerintahkan langsung penggunaan identitas orang lain atau debitur “topengan”, sekaligus membentuk kelompok khusus bernama “Tim Batik”. Tugas tim ini memalsukan data pekerjaan, penghasilan, slip gaji hingga bukti keuangan nasabah asli maupun buatan agar lolos pengecekan terutama bagi mereka yang riwayat keuangannya buruk menurut catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Langkah ini, diduga disertai janji maupun pemberian uang bagi pihak di Bank Himbara Cabang Karawang demi meloloskan permohonan yang sesungguhnya tak layak.
Kedua HJ selaku Mantan Manajer Umum Penjualan dan Pemasaran, bertanggung jawab menjembatani pihak perusahaan dengan perbankan. Diduga, ikut menyusun strategi manipulasi bersama pimpinan lain agar permohonan KPR yang cacat syarat tetap disetujui dengan cepat.
Ketiga OH, selaku Mantan Manajer Penjualan. Mengarahkan langsung tim di lapangan, mencari dan menggunakan nama pihak ketiga serta menggerakkan jaringan pemalsuan dokumen di bawah arahan atasannya.
Keempat HH, selaku Mantan Manajer KPR. Paling dalam terlibat menyusun dokumen palsu, mengendalikan kerja Tim Batik serta langsung mengurus “kelancaran” administrasi ke pihak bank lewat pemberian imbalan.
Hingga tahap ini, penyidik sudah memeriksa tak kurang dari 271 orang yang terdiri atas saksi - saksi maupun ahli serta menyita secara sah 495 benda bukti penting. Mulai dari surat hak milik tanah dan bangunan, perangkat elektronik, dana yang tersimpan di rekening penampungan, sampai bangunan yang diduga bermasalah.
Berdasarkan hitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara sementara sudah mencapai angka luar biasa besar Rp. 237.078.338.982,50, berasal dari tak kurang 445 kasus permohonan debitur yang menggunakan jalur pemalsuan. Seluruh kerugian berakar dari penggunaan dokumen yang dibikin-bikin PT. BAS, agar diterima pihak pemberi pinjaman.
Keempat orang ini disangkakan melanggar aturan berlapis, mulai dari pemalsuan, penggelapan hingga korupsi yaitu gabungan UU Kitab Undang - Undang Hukum Pidana terbaru serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lengkap dengan perubahannya.
Penyidikan sama sekali belum berhenti di sini, pihak Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan masih terus melacak serta memeriksa siapa saja pegawai bank maupun pihak lain yang turut serta meloloskan proses kelayakan yang jelas - jelas melanggar prosedur ketat. “Kita buka lebar jaringannya, tak hanya pihak pengembang saja,” tambah Kajari.
“Kami menjamin penanganan berjalan terbuka, adil dan tetap menghormati hak setiap orang sampai putusan pengadilan yang sah menyatakan bersalah,” tegas Dedy di akhir pernyataannya. Kasus ini menjadi pelajaran berharga, betapa celah lemah pengawasan bisa meluber menjadi kerugian rakyat yang nilainya menggunung.
(Sahab)
Editor TM.

