KARAWANG,-
Perjalanan berat seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), asal Karawang bernama Icih akhirnya sampai ke titik terang. Setelah berbulan-bulan menghadapi situasi yang sangat sulit di Dubai Uni Emirat Arab, ia kini kembali ke tanah air dan mulai mendapatkan perlindungan yang layak Senin, 31 Agustus 2026.
Icih berangkat dan ditempatkan bekerja di Dubai pada 18 Januari 2026, namun kenyataan tak seindah janji yang didengarnya. Tak lama berselang, persoalan mulai bermunculan. Ia mengaku tak menerima hak upah sebagaimana disepakati serta memperoleh perlakuan yang jauh dari layak di bawah tanggung jawab sponsor, situasi makin mencemaskan karena saat itu Icih diketahui tengah mengandung sekitar tujuh bulan.
Setelah hubungan kerjanya berakhir, ia diusir majikan dan ditempatkan di tempat penampungan yang dikaitkan dengan pihak sponsor. Di sanalah penderitaannya dirasa makin berat ; Icih mengaku mengalami perlakuan kasar hingga dugaan penyiksaan. Perlu ditegaskan, bahwa seluruh pengakuan terkait dugaan perlakuan kasar, penyiksaan, tidak dibayarnya upah serta dugaan keterlibatan sponsor ilegal ini masih memerlukan penelusuran, verifikasi dan pembuktian menyeluruh oleh pihak berwenang berdasarkan dokumen, keterangan para pihak serta ketentuan hukum yang berlaku. Meski begitu, kondisinya yang rentan membutuhkan perhatian dan keselamatan sebagai prioritas utama tanpa menunggu proses selesai.
Berita nasib Icih, segera menggugah kepedulian berbagai pihak. Tim Hukum Jabar Istimewa (JABIS) bekerja sama dengan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) serta Pusat Pelayanan Advokasi (PPA) Provinsi Jawa Barat bergerak cepat, melakukan koordinasi intensif dengan KBRI setempat guna mempercepat proses pemulangan dan menjamin keselamatannya. Bang Pontas dari Tim Hukum JABIS, turut mengawal kasus ini dari sisi hukum maupun kemanusiaan.
Kini Icih berhasil dipulangkan ke Indonesia, berawal ia ditempatkan di rumah singgah PPA Provinsi Jawa Barat di Bandung guna memulihkan diri dan mendapat pendampingan sementara.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, proses pendampingan masuk tahap baru. Icih diserahterimakan dari PPA Provinsi Jawa Barat kepada PPA Kabupaten Karawang, langkah ini diharapkan memudahkan pemenuhan kebutuhannya mulai dari ; keamanan, kesehatan, pendampingan sosial, hingga penanganan masalah hukum agar dikelola secara lebih dekat, terpadu dan berkelanjutan di daerah asalnya.
Kisah Icih menjadi cermin sekaligus peringatan keras, perlindungan PMI tidak boleh berhenti saat keberangkatan, apalagi baru bergerak saat musibah terjadi. Perlindungan harus menyertai sejak sebelum berangkat, selama bekerja hingga pulang kembali.
Masyarakat pun diingatkan, agar berhati-hati jangan tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa memastikan legalitas lembaga penempatan, kejelasan kontrak, jenis pekerjaan, negara tujuan serta jaminan perlindungan hukum. Pastikan seluruh proses berjalan melalui jalur resmi yang sah.
Tim Hukum JABIS, berharap pendampingan tak terputus setelah serah terima. Segala persoalan yang dihadapi Icih, mulai dari hak upah yang belum terpenuhi hingga dugaan pelanggaran lain harus ditindaklanjuti secara teliti, adil dan berlandaskan hukum. Kesehatannya, sebagai ibu hamil tetap menjadi prioritas utama ; pendekatan hukum dan kepedulian kemanusiaan harus berjalan beriringan.
Icih bukan sekadar angka statistik, ia manusia, ibu yang sedang mengandung, warga negara yang berhak diperlakukan adil dan dilindungi negara. Jangan biarkan perjuangannya berakhir hanya saat kakinya menginjak tanah air. Kepulangan ini bukan akhir cerita, melainkan awal perjuangan bersama demi keadilan bagi dirinya. Dan bagi seluruh PMI yang berhak pulang dengan selamat, bermartabat, dan haknya terpenuhi. (Sahab)
Editor TM.

