
elitKITA.com // Kabupaten Bandung Barat — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai sudah tidak memiliki alasan untuk menunda pengoperasian Manajemen Talenta ASN, khususnya dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang masih kosong.
Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapol Ekbang) mendorong agar persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan keberadaan Komite Talenta tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
Ketua Puskapol Ekbang, Holid Nurjamil, menilai momentum tersebut harus segera diterjemahkan menjadi mekanisme nyata untuk menemukan ASN yang paling sesuai dengan kebutuhan jabatan strategis.
“Jangan sampai manajemen talenta hanya menjadi pajangan administrasi. Kalau instrumennya sudah ada, persetujuan BKN sudah ada, dan Komite Talenta sudah dibentuk, sekarang yang paling penting adalah bagaimana sistem itu benar-benar bekerja,” demikian pandangan Holid.
Persetujuan BKN Sudah Ada, Tinggal Dibuktikan
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah memperoleh persetujuan penerapan Manajemen Talenta melalui Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 729 Tahun 2026, tertanggal 22 Juni 2026.
KBB juga telah memiliki Komite Talenta berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.339-BKPSDM/2025.
Dengan dua fondasi tersebut, menurut Puskapol Ekbang, tahapan berikutnya seharusnya bukan lagi membicarakan apakah KBB siap menerapkan manajemen talenta.
Pertanyaannya adalah kapan sistem tersebut digunakan untuk menghasilkan rencana suksesi dan mengisi jabatan strategis yang kosong?
Holid berpandangan bahwa pengisian JPT Pratama tidak seharusnya hanya berorientasi pada siapa yang memenuhi persyaratan administratif atau siapa yang paling cepat masuk dalam proses seleksi.
Pengisian jabatan harus menjawab kebutuhan organisasi, artinya pemerintah perlu mengetahui terlebih dahulu kompetensi apa yang dibutuhkan sebuah jabatan, kemudian mencari talenta yang paling sesuai berdasarkan data kinerja, kompetensi, potensi, pengalaman, kualifikasi dan integritas.
“Jabatan strategis tidak cukup diisi oleh orang yang sekadar memenuhi syarat. Yang harus dicari adalah orang yang paling sesuai dengan kebutuhan jabatan dan organisasi,” ujar Holid dalam pandangan Puskapol Ekbang.
Dalam sistem Manajemen Talenta terdapat Nine Box Grid atau 9 Kotak Talenta yang memetakan ASN berdasarkan kinerja dan potensi.
Kotak 7, 8 dan 9 menjadi kelompok yang dapat dipertimbangkan dalam rencana suksesi. Namun, Puskapol Ekbang mengingatkan bahwa berada di kotak 9 bukan berarti seorang ASN otomatis mendapatkan jabatan tertentu.
Masih terdapat proses untuk melihat kesesuaian antara talenta dengan Jabatan Target, termasuk standar kompetensi dan kebutuhan organisasi. Dengan kata lain, talenta terbaik belum tentu menjadi talenta yang paling tepat untuk semua jabatan.
Kompetensi Teknis Jangan Cuma Formalitas
Puskapol Ekbang menilai kompetensi teknis harus mendapatkan perhatian serius dalam pengisian JPT Pratama. Terlebih jika jabatan yang akan diisi membutuhkan keahlian tertentu.
Penilaian kompetensi teknis harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: Apakah calon tersebut benar-benar mampu menjalankan mandat jabatan yang akan dipercayakan kepadanya?
Menurut Puskapol Ekbang, bobot kompetensi teknis dapat disesuaikan dengan ketentuan BKN untuk jabatan yang membutuhkan kompetensi teknis spesifik.
Dengan demikian, proses pengisian jabatan tidak berhenti pada skor administratif, tetapi benar-benar menguji kesesuaian antara orang, kompetensi dan jabatan.
Kotak 7, 8 dan 9 menjadi kelompok yang dapat dipertimbangkan dalam rencana suksesi. Namun, Puskapol Ekbang mengingatkan bahwa berada di kotak 9 bukan berarti seorang ASN otomatis mendapatkan jabatan tertentu.
Masih terdapat proses untuk melihat kesesuaian antara talenta dengan Jabatan Target, termasuk standar kompetensi dan kebutuhan organisasi. Dengan kata lain, talenta terbaik belum tentu menjadi talenta yang paling tepat untuk semua jabatan.
Kompetensi Teknis Jangan Cuma Formalitas
Puskapol Ekbang menilai kompetensi teknis harus mendapatkan perhatian serius dalam pengisian JPT Pratama. Terlebih jika jabatan yang akan diisi membutuhkan keahlian tertentu.
Penilaian kompetensi teknis harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: Apakah calon tersebut benar-benar mampu menjalankan mandat jabatan yang akan dipercayakan kepadanya?
Menurut Puskapol Ekbang, bobot kompetensi teknis dapat disesuaikan dengan ketentuan BKN untuk jabatan yang membutuhkan kompetensi teknis spesifik.
Dengan demikian, proses pengisian jabatan tidak berhenti pada skor administratif, tetapi benar-benar menguji kesesuaian antara orang, kompetensi dan jabatan.
Bukan Sekadar Daftar 9 Kotak
Holid juga mengingatkan agar implementasi manajemen talenta tidak berhenti pada pemetaan ASN ke dalam sembilan kotak. Output akhirnya harus jauh lebih konkret.
Mulai dari profil talenta, talent pool, daftar jabatan target, kelompok rencana suksesi, peringkat suksesor, rencana pengembangan individu, rencana retensi, hingga rekomendasi daftar pendek kepada PPK.
Ujungnya adalah pengisian jabatan berdasarkan hasil manajemen talenta. Karena itu, indikator keberhasilannya bukan sekadar:
“Berapa ASN yang sudah dipetakan?” Tetapi: “Berapa jabatan strategis yang berhasil diisi oleh talenta yang tepat?”
Manajemen Talenta Bukan Open Bidding Versi Baru
Puskapol Ekbang juga menilai manajemen talenta tidak boleh sekadar diposisikan sebagai pengganti mekanisme open bidding.
Open bidding berorientasi pada proses seleksi ketika jabatan tersedia untuk diisi. Sementara manajemen talenta bekerja lebih jauh.
Pemerintah membangun talent pool, memetakan potensi dan kinerja ASN, mengembangkan calon pemimpin, menyiapkan rencana suksesi, hingga menentukan kesesuaian talenta dengan jabatan target.
Dengan pola seperti itu, pemerintah tidak lagi bekerja dengan logika “jabatan kosong, baru mencari orang.” Sebaliknya, pemerintah dapat bekerja dengan logika “calon pemimpin sudah disiapkan sebelum jabatan kosong.”
Eksternal Bisa Dilibatkan, Tapi Kewenangan Tetap di Pemerintah
Puskapol Ekbang juga membuka ruang bagi pelibatan pihak eksternal sepanjang dilakukan sesuai ketentuan. Keterlibatan eksternal dapat diarahkan untuk memperkuat independensi asesmen, kualitas alat ukur, objektivitas penilaian dan validitas hasil asesmen.
Namun, pihak eksternal tidak berarti mengambil alih kewenangan pemerintah. Komite Talenta tetap menjalankan fungsi penilaian dan rekomendasi sesuai kewenangannya.
Sementara keputusan akhir pengisian jabatan tetap berada dalam mekanisme kewenangan pejabat yang berwenang.
Holid: Jangan Biarkan Sistem Bagus Hanya Berhenti di Dokumen
Puskapol Ekbang mendorong Pemkab Bandung Barat segera menginventarisasi JPT Pratama yang kosong maupun yang diperkirakan akan kosong.
Selanjutnya, pemerintah perlu menetapkan jabatan target dan standar kompetensinya, memastikan data ASN mutakhir, melakukan pemetaan 9 Kotak Talenta, mengidentifikasi kandidat dari kotak 7, 8 dan 9, melakukan penilaian kompetensi teknis, menyusun ranking suksesor serta rencana suksesi.
Hasil tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengusulan pengisian jabatan sesuai mekanisme manajemen talenta dan ketentuan BKN.
Bagi Holid, momentum ini penting untuk membuktikan apakah reformasi manajemen ASN di KBB benar-benar berjalan atau hanya berhenti pada regulasi dan dokumen.
“Bukan soal siapa yang paling dikenal. Bukan soal siapa yang paling dekat. Dan bukan pula sekadar siapa yang paling cepat mendaftar. Yang harus ditemukan adalah siapa yang berdasarkan data dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan paling sesuai dengan kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Holid Nurjamil
Ketua Puskapol EkbangPusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan
editor : Ahendra