
Catatan Redaksi
elitKITA.com // Hubungan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali menjadi sorotan tajam. Pembahasan anggaran yang berjalan alot antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bahkan disebut telah merembet ke persoalan hubungan kelembagaan dan posisi strategis dalam birokrasi.
Sorotan publik salah satunya mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir yang juga memiliki posisi penting selaku Ketua TAPD dalam proses penganggaran daerah, sejumlah pemberitaan menyebut delapan fraksi DPRD KBB mendorong Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail untuk melakukan evaluasi terhadap Sekda bahkan muncul wacana pergantian pejabat pada posisi tersebut. Namun, di tengah tarik-menarik kepentingan antara legislatif dan eksekutif itu ada pertanyaan yang jauh lebih penting untuk dijawab. Apa yang sebenarnya diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat Bandung Barat? Jangan sampai publik hanya disuguhi drama politik antara DPRD dan Pemkab, sementara substansi APBD justru kehilangan perhatian.
Jika Isunya Pokir, Apa yang Harus Diperjuangkan?
Di ruang publik kemudian muncul dugaan, bahwa alotnya pembahasan anggaran berkaitan dengan Pokok - Pokok Pikiran DPRD (Pokir). Secara umum, bahwa Pokir merupakan usulan program atau kegiatan pembangunan yang berasal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui berbagai mekanisme, termasuk reses dan kegiatan penjaringan aspirasi. Di Kabupaten Bandung Barat, aspirasi masyarakat juga dilakukan dengan kegiatan program Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D).
Pada prinsipnya, aspirasi tersebut bukan sekadar daftar keinginan anggota DPRD. Aspirasi masyarakat semestinya masuk ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme yang berlaku, kemudian dipertimbangkan dalam RKPD hingga APBD 2027. Karena itu, jika benar pembahasan anggaran saat ini bersinggungan dengan kepentingan Pokir, maka pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada siapa mendapatkan apa. Pertanyaan yang lebih krusial, adalah seberapa besar keberpihakan anggaran tersebut pada hak dasar rakyat ?
Ujian Nyali Dewan : Berani Mengunci 40 Persen untuk Infrastruktur ?
Merespons dinamika tersebut, penggiat analis kebijakan publik A hendrawan sekaligus Pimred media elitkita.com, memberikan penegasan penting dari perspektif kontrol kebijakan. Aliansi delapan fraksi DPRD KBB yang kini menunjukkan satu sikap idealnya, harus berani melangkah lebih jauh secara substantif. Keberanian politik anggaran dewan tidak boleh berhenti pada evaluasi figur birokrasi semata, tetapi wajib mengunci alokasi minimal 40% dari nilai APBD murni 2027 untuk belanja infrastruktur pelayanan publik.
Komitmen mengunci angka minimal 40% ini, merupakan amanat konstitusional yang diatur ketat Undang - Undang No. 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan pengeluaran daerah secara terukur, berorientasi pada pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja serta pengentasan kemiskinan mengacu pada enam klaster pelayanan publik utama diantaranya :
1. Infrastruktur Fisik dan Konektivitas :
Optimalisasi jaringan jalan Kabupaten, jembatan, sarana sumber daya air/ irigasi pertanian serta normalisasi drainase pencegah banjir.
2. Sarana Pemukiman dan Fasilitas Dasar :
Penyediaan akses air minum bersih, penataan kawasan permukiman kumuh serta pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
3. Pelayanan Sosial Dasar :
Pembangunan dan pemeliharaan gedung sekolah (ruang kelas baru) serta peningkatan fasilitas kesehatan masyarakat.
4. Transportasi dan Logistik Publik :
Penyediaan sarana terminal/halte yang memadai serta fasilitas keselamatan jalan demi kelancaran arus ekonomi.
5. Infrastruktur Ekonomi Daerah :
Revitalisasi pasar tradisional, pusat pemberdayaan UMKM serta penataan kawasan destinasi pariwisata daerah.
6. Infrastruktur Digital dan Teknologi Informasi :
Pengentasan wilayah susah sinyal (blank spot) melalui perluasan jaringan fiber optik dan penyediaan Wi-Fi publik, guna transparansi pelayanan.
Disinilah letak esensi tertinggi dari amanah kedaulatan yang diberikan masyarakat kepada perwakilannya di parlemen, ketika dewan dan eksekutif berani menyepakati dan mengunci porsi 40% APBD secara ketat demi infrastruktur pelayanan publik, di sanalah esensi tertinggi dari demokrasi perwakilan terwujud.
Masyarakat memberikan hak suaranya kepada anggota dewan di kotak pemilu dan sebagai gantinya, anggaran daerah (APBD) dikembalikan secara utuh menjadi fasilitas nyata yang menyejahterakan rakyat.
Publik Bandung Barat pada akhirnya tidak memerlukan benturan komunikasi atau perang urat saraf antar lembaga, masyarakat membutuhkan akuntabilitas, transparansi, birokrasi yang berkinerja nyata serta realisasi pembangunan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial-ekonomi mereka. Bola, kini berada di tangan kepemimpinan kepala daerah dan ketajaman komitmen seluruh fraksi dewan KBB.
Editor Toni Mardiana S. Ikom.