
BANDUNG — Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui PT Sanggabuana terus menuai sorotan. Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker, memberikan sejumlah catatan kritis terhadap wacana pengalokasian modal dasar sebesar Rp500 miliar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
Kang Joker menilai, meski tujuan pembentukan holding dinilai ideal, mulai dari efisiensi, penataan aset hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada publik dasar perhitungan angka tersebut.
“Kalau memang sudah melalui studi kelayakan dan dinyatakan layak oleh Kemendagri, publik berhak bertanya: apa masalah sebenarnya yang hendak diselesaikan? Mengapa holding dianggap sebagai satu-satunya solusi terbaik, dan dari mana angka modal dasar Rp500 miliar itu dihitung?” tegas Kang Joker dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Berdasarkan data dalam Naskah Akademik (NA), dari 40 entitas BUMD di Jawa Barat pada peta tingkat kesehatan tahun 2025, tercatat 15 BUMD sehat, 9 cukup sehat, 8 kurang sehat, 3 tidak sehat, 2 tidak aktif, dan 3 merger.
Menurut Kang Joker, data tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola dan kesehatan BUMD memang nyata. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pembentukan holding merupakan solusi paling tepat.
Terlebih, kata dia, Naskah Akademik menggunakan pendekatan selective consolidation, sehingga tidak seluruh BUMD secara otomatis akan bergabung ke dalam PT Sanggabuana.
“Maka pertanyaannya, BUMD mana saja yang masuk portofolio awal? Berapa nilai aset yang akan dialihkan dan siapa penilai independennya? Kita juga meminta kejelasan mengenai skema modal disetor Rp125 miliar. Berapa yang dialokasikan untuk investasi, restrukturisasi, modal kerja dan operasional? Kemudian, berapa target return serta tambahan dividen yang diharapkan untuk PAD?” lanjutnya.
Soroti Risiko Fiskal
Kang Joker juga menyoroti potensi risiko fiskal yang menurutnya harus dihitung secara lebih matang. Ia mengkhawatirkan holding justru berpotensi berubah menjadi instrumen subsidi silang atau bahkan bailout bagi BUMD yang bermasalah.
Apalagi, Pasal 10 Raperda Pendirian PT Sanggabuana disebut masih membuka ruang peningkatan modal hingga mencapai nilai yang jauh lebih besar.
“Harus ada kejelasan batas dukungan modal dan mitigasi risiko jika investasi gagal. Jangan sampai ruang penambahan modal dibuka lebar, sementara kebutuhan dan proyeksi bisnisnya belum terukur secara pasti. Perhitungan return seperti ROI, IRR maupun investment hurdle rate juga harus terlihat konkret,” paparnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membenahi dan memperkuat BUMD. Namun, karena kebijakan tersebut menyangkut penggunaan uang rakyat, seluruh kajian harus dilakukan secara transparan, komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya, tentukan dulu kebutuhannya, buktikan investasinya, hitung risikonya, baru tentukan modalnya. Jangan dibalik, modalnya ditentukan dulu baru mencari kebutuhan,” tegasnya.
Kang Joker menambahkan, angka Rp500 miliar bukanlah jumlah kecil karena bersumber dari keuangan daerah yang pada akhirnya merupakan uang masyarakat.
“Angka Rp500 miliar itu uang rakyat. Sistemnya harus dibuat seketat mungkin, transparan dan akuntabel agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang berniat korup untuk menggerogoti anggaran daerah,” pungkasnya.
(B)