BANDUNG | elitkita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah lokasi di kawasan Jalan Pasar Pola Cijerah, RT 06 RW 04, Kota Bandung, Senin (20/7/2026), setelah ditemukan dugaan penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal penegakan aturan, sekaligus menindaklanjuti laporan dari aparat kewilayahan. Pemkot juga akan memanggil pemilik atau penanggung jawab lokasi untuk menjalani proses pemeriksaan guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.
Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, mengatakan setiap penebangan pohon di wilayah Kota Bandung wajib melalui mekanisme perizinan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Menurutnya, tindakan penebangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"Lokasi ini kami segel terlebih dahulu dan pihak pemilik akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemerintah tetap mengedepankan proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Erwin.
Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah kewilayahan, aktivitas penebangan diduga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada aparat setempat sehingga menjadi perhatian Pemkot Bandung. Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu kehadiran pihak terkait untuk memberikan penjelasan dalam proses pemeriksaan.
Selain dugaan penebangan pohon, Pemkot Bandung juga menyoroti rencana penggunaan trotoar yang dinilai tidak sesuai fungsi. Erwin menegaskan, trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan harus tetap dijaga keberadaannya.
Pemkot Bandung berkomitmen melakukan penataan ruang publik secara bertahap guna mewujudkan kota yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi masyarakat. Namun demikian, penataan tersebut juga akan mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas ekonomi warga melalui pengembangan sentra UMKM di berbagai wilayah.
Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal penebangan pohon dan pemanfaatan fasilitas umum. Dengan demikian, pembangunan dan aktivitas ekonomi dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga lingkungan serta kepentingan publik.
(B)



.jpeg)