BANDUNG | elitkita.com – Ketua Umum LSM Maung Kaboa, mempertanyakan alasan di balik dugaan pelarangan wartawan saat melakukan peliputan audiensi terkait persoalan pasar dan Perumda di DPRD Kota Bandung.
Menurutnya, semakin tertutup suatu pembahasan yang berkaitan dengan kepentingan publik, semakin besar pula pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
"Kalau menyangkut kepentingan rakyat, kenapa harus takut diliput? Pers bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat," kata Ua Kaboa.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap media adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, penyampaiannya harus dilakukan melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
"Jangan sampai ada kesan bahwa wartawan dibatasi hanya karena sedang mengangkat isu yang menjadi perhatian publik," pungkasnya.
Lebih lanjut, Ua Kaboa menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa pers seyogianya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Sementara itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap berkewajiban membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan atas suatu pemberitaan.
Peristiwa ini pun diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, menjaga hubungan yang sehat antara lembaga publik dan insan pers, serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi.
Sampai berita ini tayang, pihak DPRD Kota Bandung maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi atas peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(B)**
