elitKITA.com // Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah kejahatan secara fundamental. Jika dahulu tindak kriminal didominasi kejahatan konvensional seperti pencurian atau perampokan, kini ruang siber menjadi ladang baru bagi pelaku kejahatan. Penipuan online, peretasan data, penyebaran hoaks, hingga judi daring menjadi ancaman nyata bagi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sebagai institusi penegak hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dituntut adaptif menghadapi transformasi kejahatan ini. Penanggulangan kejahatan siber bukan hanya soal penindakan, tetapi juga strategi komprehensif berbasis teori kriminologi dan pendekatan preventif-modern.
Kejahatan Siber sebagai Kejahatan Transnasional
Kejahatan siber (cybercrime) memiliki karakteristik berbeda dari kejahatan konvensional. Ia tidak mengenal batas teritorial, anonim, cepat, dan berdampak luas. Dalam perspektif Routine Activity Theory (Cohen & Felson), kejahatan terjadi ketika tiga unsur bertemu: pelaku termotivasi, target yang layak, dan tidak adanya pengawasan yang efektif. Dalam konteks digital, jutaan pengguna internet menjadi target potensial, sementara literasi digital yang rendah menciptakan “ruang kosong pengawasan”.
Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan signifikan serangan siber di Indonesia, mulai dari phishing hingga kebocoran data pribadi. Kondisi ini mempertegas bahwa keamanan siber adalah bagian integral dari keamanan nasional.
Strategi Preventif dan Preemtif: Membangun Ketahanan Digital
Polri melalui Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber mengedepankan strategi preventif dan preemtif. Pendekatan ini selaras dengan teori Social Control Theory (Travis Hirschi), yang menekankan pentingnya ikatan sosial dan kontrol sosial dalam mencegah kejahatan.
Strategi preventif yang dilakukan antara lain:
Edukasi literasi digital masyarakat melalui kampanye anti-hoaks dan anti-penipuan online.
Kerja sama lintas sektor, termasuk dengan penyedia layanan internet dan platform digital.
Penguatan patroli siber (cyber patrol) untuk mendeteksi dini potensi kejahatan.
Langkah preemtif ini bertujuan membangun kesadaran kolektif bahwa keamanan siber adalah tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas aparat.
Penegakan Hukum: Pendekatan Represif Berbasis Digital Forensik
Di sisi represif, Polri memanfaatkan teknologi digital forensik untuk mengungkap jaringan kejahatan siber. Penindakan berbasis evidence-based policing menjadi kunci agar setiap proses hukum didukung bukti ilmiah yang sah.
Teori Deterrence (pencegahan melalui efek jera) juga menjadi landasan. Penangkapan pelaku kejahatan siber secara terbuka dan transparan diharapkan memberikan efek psikologis bagi calon pelaku lain.
Namun demikian, efektivitas pendekatan represif sangat bergantung pada kecepatan adaptasi teknologi aparat serta dukungan regulasi yang memadai, termasuk implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kolaborasi dan Community Policing di Era Digital
Konsep Community Policing yang selama ini diterapkan dalam pembinaan masyarakat kini diperluas ke ruang digital. Polri mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan konten bermuatan pidana dan aktivitas mencurigakan.
Kehadiran polisi siber di media sosial bukan sekadar pengawasan, melainkan membangun komunikasi dua arah. Transparansi informasi dan respons cepat terhadap aduan publik menjadi bagian dari upaya menciptakan kepercayaan (trust building). Dalam konteks ini, keamanan siber tidak lagi bersifat reaktif, melainkan proaktif dan kolaboratif.
Meski berbagai strategi telah dijalankan, tantangan tetap besar. Perkembangan kecerdasan buatan (AI), enkripsi canggih, hingga penggunaan mata uang kripto membuat pelacakan semakin kompleks. Selain itu, yurisdiksi lintas negara seringkali memperlambat proses penegakan hukum.
Tanpa modernisasi sistem dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penanganan kejahatan siber berpotensi tertinggal dari pelaku yang terus berinovasi.
Menanggulangi kejahatan siber bukan sekadar agenda penegakan hukum, tetapi bagian dari strategi besar menjaga stabilitas nasional. Kamtibmas yang kondusif di era digital mensyaratkan tiga hal: adaptasi teknologi, penguatan regulasi, dan partisipasi masyarakat.
Polri berada di garis depan dalam memastikan ruang digital tetap aman dan produktif. Strategi yang memadukan pendekatan preventif, represif, dan kolaboratif menjadi fondasi penting menuju keamanan siber yang berkelanjutan.
Ke depan, keberhasilan penanggulangan kejahatan siber tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasa aman dalam beraktivitas di ruang digital. Sebab pada akhirnya, keamanan adalah prasyarat utama bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. (ai;edit A'hendra)
