elitkita.com // Stabilitas keamanan desa merupakan fondasi utama pembangunan nasional. Desa bukan sekadar wilayah administratif, melainkan ruang hidup masyarakat yang menjadi basis ketahanan sosial, ekonomi, dan budaya. Ketika keamanan desa terganggu—baik oleh konflik sosial, kriminalitas, penyalahgunaan dana desa, maupun penyebaran disinformasi—dampaknya dapat meluas hingga ke tingkat regional bahkan nasional.
Dalam konteks tersebut, sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah menjadi elemen krusial dalam menjaga stabilitas keamanan berbasis komunitas. Kehadiran Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) di desa merupakan wujud konkret pendekatan keamanan yang humanis dan preventif.
Landasan Teoretis Sinergitas
Sinergitas lintas institusi ini dapat dianalisis melalui beberapa pendekatan teori.
Pertama, teori Collaborative Governance (Ansell & Gash, 2008). Teori ini menegaskan bahwa tata kelola publik yang efektif lahir dari kolaborasi multipihak—pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat—yang bekerja secara setara, terkoordinasi, dan berorientasi pada tujuan bersama. Dalam konteks desa, kolaborasi TNI–Polri dan pemerintah daerah menciptakan mekanisme respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan. Kolaborasi tersebut tidak hanya berbentuk koordinasi formal, tetapi juga penyatuan visi dalam menjaga ketertiban sosial.
Kedua, teori Social Capital (Modal Sosial) yang dikemukakan Robert Putnam. Teori ini menekankan bahwa kepercayaan (trust), norma sosial, dan jaringan sosial merupakan faktor penentu stabilitas masyarakat. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi simpul penghubung antara negara dan masyarakat. Semakin tinggi tingkat kepercayaan warga terhadap aparat dan pemerintah daerah, semakin kuat daya tahan desa terhadap konflik.
Ketiga, konsep Community Policing dan Territorial Development. Community Policing dalam institusi kepolisian dan pembinaan teritorial TNI memiliki irisan kuat pada pendekatan persuasif dan preventif. Stabilitas keamanan tidak semata dicapai melalui penindakan hukum, tetapi melalui deteksi dini, mediasi, serta pemberdayaan masyarakat.
Implementasi Sinergitas di Tingkat Desa
Sinergitas di tingkat desa umumnya diwujudkan dalam tiga bentuk utama:
1. Deteksi Dini dan Pencegahan Konflik
Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pemetaan sosial (social mapping) untuk mengidentifikasi potensi konflik, baik terkait sengketa lahan, dinamika politik lokal, maupun isu SARA. Pemerintah daerah kemudian memfasilitasi mediasi serta kebijakan administratif yang diperlukan guna meredam potensi gesekan.
2. Pengamanan Agenda Pembangunan
Program pembangunan desa, termasuk pengelolaan dana desa, memerlukan pengawasan agar tidak menimbulkan konflik horizontal. Koordinasi lintas sektor membantu mencegah potensi penyimpangan sekaligus menjaga transparansi.
3. Respons Cepat terhadap Gangguan Kamtibmas
Dalam situasi darurat—seperti bencana alam atau gangguan keamanan—sinergi aparat dan pemerintah daerah mempercepat distribusi bantuan, pengamanan wilayah, serta pemulihan kondisi sosial.
Tantangan Sinergitas di Lapangan
Meski sinergi telah berjalan, sejumlah tantangan masih dihadapi, antara lain:
-
Ego sektoral antarinstansi.
-
Keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
-
Dinamika politik lokal yang berpotensi memengaruhi netralitas aparat.
Tanpa komunikasi intensif dan pembagian tugas yang jelas, koordinasi berisiko menjadi formalitas administratif semata.
Membangun Stabilitas Berbasis Kepercayaan
Pada akhirnya, stabilitas keamanan desa bertumpu pada kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kehadiran aparat harus mengedepankan pendekatan humanis dan solutif, bukan represif. Pemerintah daerah pun dituntut transparan serta responsif terhadap aspirasi warga.
Sinergitas yang efektif adalah sinergi yang tidak hanya menjaga rasa aman, tetapi juga membangun rasa memiliki (sense of belonging) terhadap desa sebagai ruang hidup bersama. Di tengah disrupsi informasi dan kompleksitas tantangan sosial, kolaborasi TNI–Polri dan pemerintah daerah bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Desa yang aman akan melahirkan masyarakat produktif, dan dari desa yang stabil, ketahanan nasional dibangun secara berkelanjutan. (ai;edit A'hendra)
