elitKITA.com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) VII terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyisakan catatan serius. Forum penting yang menyangkut perlindungan pekerja itu dinilai berlangsung tidak ideal akibat minimnya kehadiran unsur eksekutif.
Paripurna yang digelar di Gedung DPRD KBB, Jumat (30/1/2026), hanya dihadiri Wakil Bupati serta beberapa camat. Sementara Bupati KBB dan mayoritas kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan substansi raperda justru tidak tampak di ruang sidang.
Kondisi tersebut langsung memantik reaksi keras dari kalangan legislatif. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD KBB, Iwan Ridwan, menyampaikan interupsi di tengah jalannya rapat sebagai bentuk keberatan atas absennya jajaran eksekutif.
Menurut Iwan, rapat paripurna bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum pengambilan keputusan tertinggi antara legislatif dan eksekutif. Karena itu, ketidakhadiran para kepala OPD dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses legislasi daerah.
“Raperda ini akan dijalankan oleh dinas-dinas. Tapi ironisnya, mereka justru tidak hadir saat pembahasan akhirnya. Ini patut dipertanyakan,” kata Iwan kepada wartawan usai rapat.
Ia menekankan bahwa interupsi yang disampaikannya merupakan hak konstitusional anggota dewan sesuai tata tertib DPRD, sekaligus alarm agar etika pemerintahan tetap dijaga. Menurutnya, kehadiran eksekutif dalam rapat paripurna merupakan wujud penghormatan terhadap lembaga legislatif.
Sorotan juga diarahkan pada absennya Bupati KBB dalam agenda strategis tersebut. Iwan menilai, ketidakhadiran pimpinan daerah dan OPD menimbulkan kesan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap isu perlindungan sosial tenaga kerja.
“Kami tidak mendapatkan penjelasan apa pun. Sampai rapat selesai, tidak ada klarifikasi mengapa kepala daerah dan kepala dinas tidak hadir,” ujarnya.
Meski demikian, rapat paripurna tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Laporan Pansus VII tetap disampaikan dan menjadi bagian dari tahapan pengesahan raperda.
Namun, sejumlah anggota dewan menilai kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Minimnya kehadiran eksekutif dalam forum resmi berpotensi melemahkan sinergi antara legislatif dan eksekutif, terutama dalam pelaksanaan perda di lapangan.
“Kalau sejak proses pengesahan saja sudah absen, bagaimana dengan implementasinya nanti?” ujar salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait alasan ketidakhadiran Bupati dan jajaran OPD dalam rapat paripurna tersebut. (BBS.Edit.A'hendra)
