Kabupaten Bandung Barat
Di wilayah Selatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), tepatnya di daerah pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Cipongkor, Sindangkerta, Gununghalu, dan Rongga, sebuah inisiatif penting telah dimulai untuk mengatasi masalah sampah yang krusial,di gelar di Aula Kecamatan Cipongkor.Selasa 4 November 2025,
Pemerintah Daerah dan pegiat lingkungan mengajak masyarakat untuk mengubah paradigma bahwa penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya sekedar pemerintah saja.
Kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB dan perwakilan kecamatan ini bertujuan melahirkan kader-kader lingkungan baru dan mendorong pembentukan bank sampah di setiap desa.
Menurut Irfan Arfianto SE, MM, panitia acara, inisiatif ini adalah langkah nyata untuk memperkuat peran warga dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.
Menekankan perlunya para pegiat sampah menjadi penggerak yang mampu menularkan semangat dan praktik baik di lingkungannya,
Dampak Sampah: Dari Lingkungan hingga Kemiskinan
Sekretaris Camat Cipongkor, Entis Sutisna S.KM, M.M, menyoroti bahwa persoalan sampah telah meluas hingga memengaruhi kesehatan dan kemiskinan.
Kami menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan, banjir, dan gangguan kesehatan yang salah satunya diakibatkan oleh sampah, menjadikan Cipongkor sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi kedua di KBB. Dengan keterbatasan kapasitas tempat pembuangan dan tenaga pemerintah, partisipasi aktif warga sebagai "agen perubahan" sangat diperlukan untuk mengatasi volume sampah yang terus bertambah.
Narasumber utama, Nurul Ingsan, memperkenalkan konsep dasar 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai inti dari pengelolaan sampah berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pemilahan sampah harus dimulai dari setiap rumah tangga.
Bank Sampah, sebagai Titik Tolak Ekonomi Sirkular
Lebih dari sekadar tempat menampung, bank sampah diposisikan sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan ekonomi.
Nurul menjelaskan bahwa bank sampah memungkinkan masyarakat untuk belajar, berinovasi, dan mendapatkan manfaat ekonomi dari sampah yang telah dikelola. Landasan hukum seperti PP No. 14 Tahun 2021 tentang ekonomi sirkular memperkuat peran bank sampah, yang kini jumlah unitnya di KBB sudah mencapai sekitar 70 dan terus dikembangkan.
Saat ini, fakta menunjukkan bahwa hanya sekitar 20 persen dari total sampah KBB yang berhasil didaur ulang, sisanya menumpuk di TPA Sari Mukti. Oleh karena itu, upaya pengurangan sampah dari sumbernya, melalui gerakan bank sampah, pemilahan rumah tangga, hingga sedekah sampah, dianggap jauh lebih efektif daripada sekadar menambah armada pengangkut.
Sosialisasi ini menjadi awal dari gerakan perubahan perilaku dan kemandirian lingkungan di KBB daerah selatan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, harapannya adalah warga tidak hanya sekadar membersihkan, tetapi juga menyadari bahwa dari sampah, dapat lahir nilai ekonomi dan kehidupan baru yang lebih sehat."pungkasnya"(Iyus)



