Kabupaten Bandung Barat, –
Seorang pemuda berusia 26 tahun asal Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Bandung Barat, terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang disebut memiliki hubungan kedekatan dengan ayah kandungnya. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos di Kampung Cilintung dan kini tengah bergulir di meja persidangan Rabu (8/10/2025).
Kuasa hukum terdakwa, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari kecurigaan kliennya, berinisial E, terhadap ayahnya yang diduga menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain. Kecurigaan tersebut diperkuat, setelah sang ibu kerap didatangi penagih utang yang mengaku terkait dengan pihak perempuan tersebut.
“Karena merasa kasihan pada ibunya dan ingin mencari kejelasan, bahwa E akhirnya menelusuri keberadaan perempuan itu. Saat mendatangi lokasi, terjadi percekcokan dan dalam kondisi emosi E diduga melakukan pemukulan,” ujar Eddy, mewakili Othman Co Law Firm.
Kuasa Hukum menambahkan, insiden tersebut terjadi secara spontan akibat tekanan emosional. Setelah kejadian E, sempat mengalami kecemasan dan kemudian berniat menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Namun, saat tiba di kantor Polsek setempat E, justru mendapati perempuan tersebut sudah melapor terlebih dahulu. Polisi, kemudian menahan E untuk proses pemeriksaan.
“Setelah itu, pihak keluarga sempat mencoba penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice di tingkat Polsek. Namun terjadi perbedaan pandangan, terkait nominal ganti rugi hingga akhirnya disepakati sejumlah Rp. 10 juta berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak,” ungkap Kuasa Hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti dugaan kejanggalan pada hasil visum yang dijadikan alat bukti. Menurutnya, hasil tersebut tidak sesuai dengan usia kehamilan yang dilaporkan dan diduga tidak akurat.
“Berdasarkan penelusuran keluarga, terdapat indikasi ketidaksesuaian data visum dengan fakta medis,” jelasnya.
Kendati telah dilakukan upaya perdamaian, perkara ini tetap dilanjutkan oleh aparat penegak hukum hingga ke tahap persidangan.
“Sampai saat ini kami masih mempertanyakan dasar hukum kelanjutan perkara delik aduan yang sebenarnya sudah dicabut oleh pelapor melalui perjanjian damai, ” tambah Kuasa Hukum.
Pihak kepolisian maupun pelapor belum memberikan keterangan resmi, terkait perkembangan perkara ini hingga berita ini diturunkan. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.