elitKITA.com // Pemolisian Demokratis (Democratic Policing) adalah sebuah konsep di mana kepolisian berfungsi sebagai pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kemanusiaan, keadilan sosial, dan supremasi hukum. Ini melibatkan kemitraan antara polisi dan masyarakat untuk mencapai tujuannya, serta menekankan transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pada kepentingan publik dalam operasi kepolisian.
Konsep pemolisian demokratis mendorong pelaksanaan tugas pokok kepolisian berbasis pada prinsip-prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi HAM. Terdapat 4 (empat) indikator pemolisian demokratis, yakni:
1. Menegakkan Supremasi Hukum (Upholding the Rule of Law) Lembaga kepolisian harus selalu bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, standar penegakan HAM, serta menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum dalam praktiknya. Polisi wajib menegakkan hukum tanpa memandang kedudukan sosial, afiiasi organisasi atau politik terhadap setiap orang.
Supremasi Hukum (Upholding the Rule of Law) adalah prinsip mendasar dalam negara demokrasi yang memastikan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan individu, tunduk pada hukum. Prinsip ini berakar kuat di Indonesia dan diatur secara eksplisit dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.
Menegakkan supremasi hukum adalah upaya kolektif yang berkelanjutan, bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Hal ini krusial untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, demokratis, dan sejahtera, di mana hak asasi manusia dihormati dan hukum menjadi panglima tertinggi

2. Etik dan HAM (Police Ethics and Human Rights) Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, polisi harus menunjukkan profesionalisme dan integritas dengan berpegang pada kode etik profesional. Kode ini harus mencerminkan nilai-nilai etika tertinggi yang dinyatakan dalam larangan dan kewajiban kerja polisi. Polisi harus menunjukkan integritas yang tinggi dalam kinerjanya, bersedia menolak godaan untuk menyalahgunakan wewenang polisi, dan mematuhi nilai-nilai tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, aparat kepolisian harus menghormati dan melindungi harkat dan martabat manusia serta menjaga dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta hak sipil dan politik.
Secara umum Etika kepolisian dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah dua pilar fundamental yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. Keduanya saling terkait erat: penegakan hukum yang menghormati HAM adalah penegakan hukum yang beretika.
3. Akuntabilitas dan Transparansi (Police Accountability and Transparency) Meskipun kepolisian memiliki legitimasi dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum, kepolisian yang demokratis mempunyai kewajiban agar kewenangannya diperiksa dan dikendalikan oleh publik melalui proses akuntabilitas. Akuntabilitas polisi berarti pelaksanaan kinerja kepolisian, mulai dari perilaku petugas polisi hingga strategi operasi polisi, prosedur pengangkatan atau pengelolaan anggaran, terbuka untuk diamati oleh berbagai lembaga pengawas.
Transparansi adalah keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh publik, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan, kinerja, dan keputusan kepada publik. Keduanya merupakan pilar penting dalam tata kelola yang baik untuk mencegah korupsi dan membangun kepercayaan masyarakat.
Definisi Transparansi : Keterbukaan dan ketersediaan informasi yang mudah diakses oleh publik. Tujuan: Memungkinkan publik untuk memantau dan menilai tindakan serta keputusan yang diambil oleh suatu entitas atau pemerintah.
Contoh: Pemerintah menyediakan informasi secara terbuka tentang kebijakan, alokasi anggaran, dan hasil program kepada masyarakat.
Definisi Akuntabilitas : Kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerja dan tindakan kepada pihak yang memiliki kewenangan atau publik. Tujuan: Memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Contoh: Pejabat publik melaporkan penggunaan dana publik dan bertanggung jawab atas setiap keputusan yang dibuat.
Hubungan antara transparansi dan akuntabilitas berupa Transparansi dan akuntabilitas seringkali berjalan beriringan. Keterbukaan (transparansi) adalah prasyarat untuk akuntabilitas. Tanpa informasi yang terbuka, publik tidak dapat menuntut pertanggungjawaban yang efektif
4. Organisasi dan Manajemen Isu (Police Organization and Management Issues) Institusi kepolisian harus memiliki rantai komando yang jelas dan pembagian kompetensi di dalam kepolisian. Kondisi ini diperlukan untuk memahami rantai tanggung jawab dalam pelaksanaan peran dan fungsi, serta sistem merit dalam
institusi kepolisian sebagai dasar pembagian tugas. Kemajuan menuju kepolisian yang demokratis juga dapat dilihat ketika ada pergeseran dari pendekatan yang berorientasi pada kontrol atas masyarakat, menuju pendekatan yang berorientasi pada layanan dan kebutuhan masyarakat. Kontrol atas masyarakat dapat terjadi melalui pengarusutamaan pendekatan keamanan dalam penyelenggaraan tugas kepolisian, termasuk dalam penanganan massa/konflk. (a'hendra)
peran masyarakat dalam menjaga kamtibmas, makalah intelejen negara, Polisi Masyarakat Polmas, Bintara Pembina Desa, makalah polri, naskap polri, artikel polri, kamtibmas, intelejen, polmas, unjuk rasa, tugas polisi sipil, presisi quick count polisi sipil dalam konteks polri, Manajemen demokrasi Polri kepolisian negara republik Indonesia, pelayanan, pengayom, pelindung dan penegakan hukum, demokrasi, interaksi harmonis, astina, astamaops Polri adalah, hari juang polri, hut polri 2025, robot anjing polri, gugus tugas polri, kuota polri, rekrutmen polri, Korlantas polri, Peran masyarakat dalam gugus tugas polri, kuota polri, rekrutmen polri, Korlantas polri
