Bandung – Elitkita.com
Pemerintah Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kota yang tertib, indah dan nyaman serta amanah pada Jumat, 17/10/2025. Wakil Wali Kota Bandung bersama Kasatpol-PP Kota Bandung dan TNI/POLRI, meninjau langsung kegiatan penertiban reklame tidak berizin di 14 titik wilayah Kota Bandung. Fokus utama di kawasan Jalan Ibrahim Adjie, selama ini menjadi sorotan publik.
Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sejumlah reklame ilegal yang dinilai melanggar aturan ditertibkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga estetika kota.
“Tertib reklame bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga keindahan wajah kota dan memberikan ruang yang lebih layak bagi masyarakat Bandung,” ujar Wakil Wali Kota Bandung saat meninjau lokasi penertiban.
Selain itu, penertiban ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha periklanan agar menaati ketentuan perizinan yang berlaku. Pemerintah menegaskan, bahwa penataan reklame yang baik akan memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat.
Satpol-PP Kota Bandung bersama jajaran TNI/POLRI, akan terus melakukan penertiban secara bertahap di berbagai titik strategis lainnya yang masih dipenuhi reklame tanpa izin.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemkot Bandung dalam meningkatkan ketertiban umum serta menambah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor reklame yang legal. ( B )
Editor Toni Mardiana.
Sumber : Pemkot Bandung