
Bandung,-
Keberadaan Registrasi dan Indentifikasi, sebagai penghantar keabsahan atau kelayakan kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat), merupakan bagian krusial di instansi SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) pada proses perpanjangan 5 tahun dan kehilangan STNK/BPKB serta perubahan warna kendaraan bermotor. Pada prosesnya bagian ini dihadapkan pada gelombang permasalahan bermuatan kompleksitas, sebagai stabilisator dalam penanganannya mengacu kepada regulasi yakni :
- Undang - Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
- Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mengatur tentang proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
- SOP Kakorlantas No. 1 tahun 2022, tentang peraturan yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2012, tentang peraturan yang mengatur tentang Kendaraan, yang menetapkan standar teknis dan persyaratan laik jalan bagi berbagai jenis kendaraan yang beroperasi di jalan.
Hal tersebut dikemukakan Pokja Cek Fisik Bandung II Kawaluyaan Bripka. Rizky Ridwan, saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu 4, Oktober 2025. Selanjutnya, ia menjelaskan betapa kompleksnya pekerjaan yang digenggam meliputi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor berbagai jenis serta fungsinya, memberikan legitimasi asal-usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian kendaraan bermotor, pelayanan Administrasi, administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. "Ucapnya.
Lanjut Rizky, seluruh jajaran sudah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus intens melakukan pengawasan terhadap jajarannya untuk bekerja secara profesional mengimplementasikan peraturan pengawasan dan pembinaan, pengendalian serta pemantauan terhadap pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Selain itu, pemeriksaan dokumen kendaraan untuk pendaftaran proses perpanjangan STNK 5 tahunan sering disebut ganti Plat, kehilangan STNK/BPKB serta perubahan warna kendaraan bermotor hingga penerbitan serta pelayanan penerbitan BPKB dan STNK serta TNKB bagi kendaraan yang telah melalui proses pemeriksaan dokumen sesuai prosedur yang ditempuh atau terverifikasi.
Kendaraan yang berhubungan dengan permasalahan Cek Fisik, hendaklah melakukan inventarisasi secara komprehensif terhadap instrumen kendaraan dari mulai Roda hingga elemen terkecil seperti lampu spion sebelum dihadirkan di kantor SAMSAT dalam keadaan sesuai kondisi kendaraan pada umumnya, hal itu begitu berdampak kepada kecepatan kepengurusan, "timpalnya.
"Alhamdulillah, kami beserta jajaran berkomitmen dan bekerja profesional hingga dapat melewati berbagai gelombang permasalahan. Kami sarankan, agar sebelum dihadirkan untuk Cek Fisik, pemilik kendaraan sebelumnya melakukan pengecekan mandiri sebagai langkah kemudahan dan percepatan, " cetusnya.
Mengakhiri pernyataan, bahwa Rizky menekankan atas nama bagian dari mekanis Samsat Bandung II Kawaluyaan, secara prinsipal melayani sesuai SOP (Standard Operating Procedure) kepada para pemilik kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat)." Oleh karenanya harapan kami, pengajuan harus sesuai keadaan bentuk aslinya yang mana standar merk pabrikan tidak wajib untuk dirobah oleh pemilik kendaraan tersebut. "Tutup Riky. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.