Bandung – Elitkita.com | Praktik ilegal penjualan obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer kembali terpantau di wilayah Antapani, Kota Bandung. Dengan modus seolah kios tutup, praktik jual beli tetap dilakukan secara diam-diam. Lokasi aktivitas tersebut terpantau berada di sekitar Terminal Antapani dan Pengadilan Agama Antapani.
Tim media melakukan penelusuran langsung di lapangan dan mendapati adanya aktivitas mencurigakan di beberapa kios. Saat dikonfirmasi, penjaga toko yang berada di lokasi mengakui bahwa dirinya hanya menjaga, dan menyarankan agar awak media menghubungi pihak "atasan".
“Kami hanya penjaga, Bang. Langsung saja ke yang di atas,” ujar penjaga toko, sembari menghubungi seseorang melalui sambungan seluler yang diduga berinisial AL – sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik saham sekaligus pengendali operasional kios-kios tersebut.
Lebih mengejutkan, penjaga toko itu juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) aktif, yang diduga berinisial ZL dan YT. Kedua nama tersebut dikaitkan sebagai pihak yang membekingi atau membackup aktivitas jual beli obat-obatan keras tanpa izin tersebut.
Keterangan ini diperkuat dari sejumlah narasumber, termasuk para pengguna obat, yang menyebut pembeli datang dari berbagai rentang usia. Hal ini tentu sangat membahayakan kesehatan publik dan merusak generasi muda.
Perlu diingat, penjualan obat golongan G tanpa resep dokter merupakan tindak pidana yang berat. Pelakunya dapat dijerat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, berdasarkan:
Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Elitkita.com menyerukan agar penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika benar terdapat keterlibatan oknum APH, proses hukum harus tetap ditegakkan. Negara tak boleh kalah oleh mafia obat.
Redaksi | Elitkita.com