![]() |
Catatan Redaksi,-
Pajak menjadi andalan Pemerintah Pusat baik Provinsi dan Daerah Kota/Kabupaten, tidak di pungkiri lagi hasil pembagunan serta inprastruktur sebagian besar menggunakan hasil dari pungutan retribusi Pajak berkendaraan, perusahaan, tanah dan bangunan serta lainnya.
Keterkaitan dengan Jasa Raharja rentetan dari program Kementrian terkait, merupakan BUMN yang bergerak dibidang asuransi sosial, khususnya memberikan dasar kepada masyarakat dari resiko kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Tentunya, mempunyai otoritas dalam menentukan tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan operasional.
Dengan adanya kebijakan dari KDM, sebagai Gubernur Jawa Barat program Pemutihan pajak kendaraan bermotor dan waktu yang terbatas bikin ramai di masyarakat Jawa Barat. Bahkan sempat viral, bila dipandang beberapa tahun sebelumnya para pengguna kendaraan (Wajib Pajak), tidak bayar pajak dimungkinkan hampir 95 % sudah males ngurus termasuk cukup besar tunggakan per-tahun-nya. Adanya KDM membuat kebijakan program Pemutihan tersebut, masyarakat merasa dibantu dan dipermudah administrasi kewajiban yang harus dikeluarkan beban tunggakan pajak tersebut.
Lain hal dengan Jasa Raharja yang memberikan pernyataan kepada media elitkita.com, dengan aturan SOP yang sudah berjalan diberlakukan, tanpa ada dampak dari Keputusan Kebijakan yang dikeluarkanya. Hal ini, menjadi sebuah pertanyaan yang harus dipecahkan !.
Dilihat fungsi otonomi Daerah itu sendiri, peran Gubernur mempunyai kewenangan daerah Jawa Barat untuk memutuskan program yang dikeluarkanya, kebijakan Jasa Raharja seharusnya mengikuti program KDM PRIHAL Pemutihan serta mengikuti alur mekanisme Bapenda dan Kepolisian Polda Jabar.
Jumlah populasi kendaraan saat ini semakin meningkat, diwarnai dengan dampak kemacetan yang sangat signifikan cukup serius untuk di cermati.
Kalau ditinjau yang berkaitan dengan Jasa Raharja secara administrasi, terkait beban pajak pemilik kendaraan bermotor tertera dalam Nota Pajak Kendaraan Bermotor SWDKLLJ (Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk diwajibkan dari daerah Kabupaten Bandung Barat, sesuai dengan jenis kendaraan roda dua dan roda empat memiliki nilai aturan berbeda. Kondisi, tingkat kecelakaan berkendara se-minimal mungkin terjadi, baik Bus, kendaraan angkut berat, kendaraan umum angkot dan kendaraan bermotor lainnya. Melihat, jumlah korban saat ini minim dari pada tahun ke tahun sebelumnya. " Ungkap Windy selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cimareme/Padalarang dalam keterangan pers pada Jumat, 19 Juni 2025 kemarin.
Dari hasil pengamatan dan analisis redaksi, kami melihat bahwa Jasa Raharja Kabupaten Bandung Barat tidak ada angka yang merugikan pihak managemen Jasa Raharja bahkan kami anggap Profit Margin-nya semakin meningkat.
Pertanyaan Publik kenapa Jasa Raharja Daerah tidak mengikuti standar Provinsi Jawa Barat ?, jika di pandang Paradok hasil pajak yang di terima Dipenda juga pihak kepolisian bahkan imbasnya sangat kuat untuk Jasa Raharja tidak harus saja mengekor pada Keputusan Menteri terkait atau BUMN.
KDM dipandang perlu adanya Kolaburasi dengan Jasa Raharja, program Pemutihan yang waktu-nya cukup terbatas. Dan, sangat dimungkinkan untuk terus berjalan supaya pemerataan dari hasil pajak yang di dapat lebih merasa dengan target memuaskan, utamanya untuk pembangunan Jawa Barat Kota/Kabupaten.
Dalam informasi tambahan beban masyarakat, menjadi bahan pembahasan serta diskusi secara serius untuk dipertimbangkan. Maka, kualitatif meningkatkan PAD Provinsi Jabar serta punya Komitment bersama, semata untuk Pembangunan daerah baik sektor ekonomi masyarakat dan stabilitas keamanan dan kenyamanan terlindunggi secara prima. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.