JAKARTA, -
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu, menyoroti sejumlah persoalan terkait administrasi kendaraan bermotor. Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pencetakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) disebut masih memberatkan masyarakat. Khususnya yang tinggal di wilayah terpencil, dikutip Kompas TV.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K. Harman, mengkritik keras prosedur administratif yang dinilainya tidak efisien dan membebani rakyat kecil. Salah satu contoh yang disorot, adalah warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang harus pergi ke Kupang untuk memperpanjang SIM karena fasilitas di tingkat kabupaten sering kali rusak.
“Proses perpanjangan SIM ini perlahan-lahan membunuh rakyat kecil, ” kata Benny dalam rapat tersebut.
Audit Pencetakan SIM dan BPKB
Selain membahas perpanjangan SIM, bahwa Benny meminta Korlantas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap jumlah SIM yang diterbitkan dan diperpanjang serta proses pencetakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ia, mempertanyakan transparansi dalam kerja sama dengan perusahaan swasta yang terlibat dalam pencetakan dokumen penting tersebut.
“Oleh karena itu, saya ingin audit dilakukan. Berapa banyak SIM yang diterbitkan ?, berapa banyak BPKB baru yang dicetak ?, apakah pengelolaannya sudah transparan dan adil ?, ” ujarnya.
Benny menegaskan bahwa audit tersebut, penting untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
Masalah Nopol Cantik dan Administrasi “Nembak”
Isu lain yang turut dibahas, adalah pengadaan nomor polisi (nopol) cantik yang dinilai menjadi beban tambahan bagi masyarakat. DPR meminta transparansi dalam mekanisme pengadaan nopol cantik, agar tidak terkesan hanya sebagai alat komersial.
Selain itu, muncul laporan dari masyarakat mengenai praktik penerbitan SIM dan BPKB secara “nembak,” di mana dokumen dapat diterbitkan tanpa prosedur resmi, seperti tanpa tes atau identitas yang sah. Hal ini, dianggap merusak kredibilitas layanan publik dan melanggar aturan.
Rekomendasi DPR RI
Rapat tersebut, menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk Korlantas diantaranya :
1. Peningkatan Infrastruktur : Memastikan fasilitas perpanjangan SIM tersedia secara merata, terutama di daerah terpencil.
2. Audit Transparansi : Melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SIM, STNK, PKB dan pencetakan BPKB untuk memastikan akuntabilitas.
3. Penegakan Aturan : Menghapus, praktik administrasi “nembak” dan memastikan setiap proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4. Regulasi Nopol Cantik : Membuat mekanisme, pengadaan nopol cantik yang transparan dan tidak membebani masyarakat.
DPR RI berharap, rekomendasi ini dapat segera diimplementasikan untuk menciptakan layanan administrasi kendaraan bermotor yang lebih transparan, efisien dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. (Redaksi)
Editor Benk