RAGAM BERITA
Dengan anggaran puluhan milyar di proyeksikan tahun depan salah satu daerah otonomi Jabar akan mempunyai gedung peradilan negara. Hal itu, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam mencari keadilan dalam penyelesaian segala perselisihan hukum perdata kepada peraturan - peraturan Syariat Islam sebagai referensi 29/3/2024.
Gedung tersebut, dibangun di atas lahan seluas satu hektar lebih yang kini proses pembangunannya masih ditahap cut n fill. Ditengarai, lahan itu dibeli seharga, Rp. 36 Milyar.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa lahan tersebut ternyata dibeli seharga Rp. 32 miliar. Selanjutnya, dipaparkannya secara kronologis. Awal mulanya antara bulan Oktober 2022, ada informasi dari A (pihak PA) yang tengah mencari lahan tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan gedung Pengadilan Agama. Informasi tersebut, ditanggapi secara berantai yang akhirnya bermuara sampai ke RS. Dari RS ke I (kepercayaan KR) yang kemudian ke KR (pemilik lahan).
Kemudian dibentuklah tim. Di pihak PA ada L, H (sekertaris Pokja) dan A. Sementara di pihak mediator ada 7 orang dan dari pihak penjual, RS, I (kepercayaan KR) dan KR (pemilik lahan).
Dalam pelaksanaannya untuk memastikan fisibilitas lahan, pihak PA beberapa kali melakukan analisa dan penyurveian dengan melibatkan beberapa tenaga ahli. Hal itu, diketahui para mediator melalui informasi dari RS, karena RS merupakan orang terdekat KR sehingga sering ikut mendampingi penyurveian dan selain itu para mediator menjadikan rumah RS sebagai tempat berkumpul untuk membicarakan masalah info perkembangan lahan serta pola pembagian komisi. Pada suatu saat sekitar akhir bulan Oktober, RS didepan para mediator menyampaikan bahwa lahan tersebut jadi dibeli dengan harga, 32 milyar dan kata RS muncul nominal 32 tersebut merupakan hasil negosiasi antara L dengan KR (pemilik lahan).
Dan, setelah ada kabar seperti itu para mediator segera meminta hak jasanya melalui RS kepada KR (pemilik lahan). namun permintaan tersebut tidak di gubris RS, sehingga terjadi kisruh. Selang beberapa hari, ada kabar dari A (pihak PA) bahwa ada titipan dari L melalui asistennya sebesar 50 juta untuk dibagikan kepada 9 mediator. Merasa belum sepadan antara komisi dengan persentase milyaran, kemudian para mediator berupaya kembali agar komisinya sesuai dengan yang diharapkan. Ditengah kekisruhan muncul D sebagai seorang yang hendak memperjuangkan hak mediator. Dan, melalui D kemudian ada aliran uang dua kali termin dari KR (pemilik lahan) sehingga setiap mediator mendapatkan, Rp 25 juta. Dan, disertai dengan penandatanganan surat kesepakatan perjanjian yang menyatakan jika terjadi kebocoran akan dibawa ke jalur hukum.
Setelah itu, kemudian konfirmasi berlanjut ke RS pada 29/9/2023 sebagai langkah verifikasi agar info tersebut menjadi terang benderang. Namun RS mengaku bahwa dirinya hanya sebatas pembuka gerbang lahan dan tidak tahu menahu masalah pembelian lahan, lepas begitu saja. tidak ada peran apa - apa.
Lalu pada 2/10/2023 penggalian info tertuju ke kantor PA untuk mendapatkan informasi dari H sebagai orang pihak PA yang terlibat langsung dalam proses pembelian lahan, namun malahan diarahkan kepada Humas P.A.
Setelah melalui rangkaian langkah konfirmasi, pada 7/10/2023 akhirnya didapatkan nomer selular H, didalam percakapan melalui telepon seluler H, mengatakan bahwa bukan ranahnya menceritakan tentang pembelian lahan kepada media, karena sudah ada prosedurnya yakni harus ke bagian Humas. Kemudian obrolan beralih mengenai keberadaan L dalam proses pembelian lahan. H, menyatakan bahwa L merupakan orang kepercayaan MA yang ditugaskan semacam intelijen.
Terakhir, tim elitkita.com melakukan konfirmasi kepada KR (pemilik lahan). namun karena tidak diketahui keberadaannya, diputuskan untuk menemui langsung di perusahaan miliknya. Setelah dua kali meminta ijin, akhirnya Pada Rabu, 15/11/2023. KR bersedia menerima tim elitkita.com melakukan konfirmasi, tetapi pada realitasnya KR, malah mewakilkannya kepada Staff pabrik bernama Iyan. Ketika dikonfirmasi terkait nominal harga penjualan lahan serta historisnya. Iyan, mengaku tidak mengetahuinya dan memberikan rekomendasi kepada tim untuk menanyakannya ke kantor desa dan notaris. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.
Bersambung......