Oleh : Yanyan Supiyanti A.Md.
(Pegiat Literasi)
Opini Publik,-
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Jutaan hirupan udara tercemar, ribuan warga terserang penyakit bahkan korban jiwa berjatuhan. Namun, di tengah meluasnya dampak kabut asap hingga lintas negara, pemerintah masih menyatakan mampu menangani situasi tanpa menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Lantas, sampai kapan rakyat harus menanggung dampak buruk dari bencana yang terus berulang ini ?
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menunjukkan dampak yang mengkhawatirkan. Di tengah meluasnya kabut asap hingga melintasi batas negara dan memicu protes dari negara tetangga, pemerintah justru menyatakan masih mampu menangani kebakaran tanpa perlu menetapkannya sebagai bencana nasional.
Padahal, data SiPongi mencatat luas lahan yang terbakar mencapai 202.004 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka ini, menunjukkan betapa seriusnya persoalan karhutla yang belum juga terselesaikan.
Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Data Kementerian Kesehatan per 11 Oktober 2026, mencatat sebanyak 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 64.913 kasus dialami balita. Bahkan, empat orang dilaporkan meninggal dunia.
Ironisnya, bencana yang terus berulang ini seolah belum cukup menjadi alasan bagi negara untuk melakukan penanganan secara serius dan menyeluruh. Ketika rakyat harus menghirup udara beracun, anak - anak dan kelompok rentan terancam kesehatannya, bahkan nyawa melayang, pemerintah masih merasa sanggup mengendalikan keadaan.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat. Karhutla bukan sekadar persoalan teknis pemadaman api, melainkan persoalan tata kelola lingkungan dan keberpihakan penguasa terhadap keselamatan masyarakat.
Kepemimpinan yang Kehilangan Tanggung Jawab
Berulangnya karhutla tidak bisa dilepaskan dari paradigma kepemimpinan yang cenderung berorientasi pada kepentingan materi dan mengabaikan tanggung jawab pengurusan rakyat. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah menjauhkan nilai - nilai ketakwaan dari praktik kekuasaan. Akibatnya, kepemimpinan kerap dipandang sebatas jabatan dan kewenangan, bukan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Disisi lain, penerapan sistem ekonomi kapitalisme memberikan ruang luas bagi kepentingan pemilik modal untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam. Hutan dan lahan menjadi objek bisnis yang dapat dimanfaatkan demi keuntungan sebesar-besarnya. Ketika kepentingan korporasi lebih dominan daripada keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat, eksploitasi pun sulit dihentikan.
Selama pengelolaan sumber daya alam lebih berpihak pada kepentingan ekonomi segelintir pihak, persoalan karhutla berpotensi terus berulang. Rakyat kembali menjadi pihak yang menanggung kerugian, sementara akar persoalannya tidak terselesaikan.
Islam Menempatkan Keselamatan Rakyat sebagai Prioritas
Islam memiliki konsep kepemimpinan yang menjadikan pengurusan dan perlindungan rakyat sebagai tanggung jawab utama penguasa. Rasulullah Saw., menggambarkan pemimpin sebagai raa'in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Artinya, pemimpin tidak cukup hanya membuat kebijakan, tetapi wajib memastikan keselamatan, kesejahteraan dan kebutuhan rakyat terpenuhi.
Seorang pemimpin juga harus memiliki karakter al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan) dan ar-rifq bi ar-ra'iyyah (lemah lembut terhadap rakyat). Ketiga karakter ini menjadi landasan dalam menjalankan kekuasaan, mengambil keputusan dan menyelesaikan persoalan masyarakat.
Pembentukan pemimpin berkepribadian Islam tidak terlepas dari sistem pendidikan yang berlandaskan akidah. Pendidikan semacam ini menanamkan kesadaran, bahwa kekuasaan merupakan amanah, bukan sarana mencari keuntungan atau memperkaya kelompok tertentu. Setiap kebijakan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt., sehingga pemimpin dituntut memiliki kepedulian dan tanggung jawab penuh terhadap rakyat yang dipimpinnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR al-Bukhari)
Selain itu, Islam memiliki sistem ekonomi yang mengatur kepemilikan menjadi tiga kategori, yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Hutan juga sumber daya alam yang menjadi kebutuhan publik, termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada korporasi untuk kepentingan bisnis pribadi.
Negara berkewajiban mengelola sumber daya alam tersebut, demi kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, penguasaan dan eksploitasi yang merugikan kepentingan umum dapat dicegah. Pengelolaan hutan pun tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi, tetapi harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan keselamatan kehidupan.
Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan dan sistem pengelolaan sumber daya alam. Penanganannya tidak cukup dengan memadamkan api dan membagikan masker ketika kabut asap telah menyebar. Akar persoalan harus diselesaikan melalui tata kelola yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Dalam perspektif Islam, negara harus hadir sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan sekadar regulator yang memberi ruang bagi kepentingan pemodal. Sebab, keselamatan jiwa manusia dan kelestarian alam merupakan amanah yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. "Wallahualam bissawab.
Editor Lilis Suryani.
