Pengurus Pimpinan PPA PT Dantosan Precon Perkasa memenuhi undangan tim penyidik Polresta Karawang pada Senin (02/11/2026), guna menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik _union busting_ atau pemberangusan serikat pekerja.
Agenda pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan resmi yang dilayangkan PPA PPMI PT Dantosa Precon Perkasa ke Desk Ketenagakerjaan Polresta Karawang pada 20 Oktober 2026 lalu.
Dalam agenda tersebut, pengurus PPA PT Dantosan Precon Perkasa menyerahkan sejumlah bukti konkret yang dinilai dapat memperkuat laporan dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan terhadap pengurus dan anggota PPMI.
Proses penyampaian bukti dan keterangan tersebut turut didampingi oleh *Tim Advokasi DPC PPMI Kabupaten Karawang* sebagai bentuk dukungan dan pendampingan hukum terhadap perjuangan pengurus serta anggota.
Tim Advokasi DPC PPMI Kabupaten Karawang menyatakan optimistis bahwa bukti-bukti yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penting bagi penyidik dalam mengungkap dugaan praktik tersebut.
"Kami berharap tim penyidik Polresta Karawang dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar perwakilan Tim Advokasi DPC PPMI Karawang.
Latar Belakang Kasus: PHK 69 Pekerja, Terancam 150 Orang
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 69 orang pekerja yang terdiri dari ketua, jajaran pengurus, dan anggota Serikat Pekerja PPMI di PT Dantosan Precon Perkasa. Jumlah tersebut bahkan disebut berpotensi bertambah hingga 150 orang dengan dalih efisiensi perusahaan.
Ketua DPC PPMI Kabupaten Karawang, Ato, sebelumnya menegaskan bahwa langkah PHK tersebut dinilai tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan, termasuk tidak melalui tahapan bipartit yang maksimal dan mengabaikan Putusan MK Nomor 19 tentang tata cara efisiensi.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah di tengah rencana PHK ratusan pekerja, perusahaan disebut masih membuka lowongan kerja baru dan masih melakukan perpanjangan kontrak pekerja.
Perundingan bipartit yang digelar pada Senin (26/10/2026) antara manajemen yang dihadiri Direktur PT Dantosan Precon Perkasa, Prudencia Cecilia Danubrata, dengan Tim Advokasi DPC PPMI juga berakhir deadlock.
DPC PPMI Karawang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak agar hak-hak pekerja serta kebebasan berserikat yang dilindungi undang-undang ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Dantosa Precon Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan oleh penyidik Polresta Karawang tersebut. (Irfan)
Editor A'H.


