Lensa Publik —
Perselisihan antara dua pengusaha ternama, Hary Tanoesoedibjo dan Yusuf Hamka, kian meradang. Hary Tanoe mengambil langkah tegas dengan melaporkan Yusuf Hamka ke kepolisian, diduga melakukan penyebaran fitnah keji di ruang publik serta menyerang pribadi maupun lingkup MNC Group. Hal ini disampaikan Hary dalam tayangan di stasiun televisi swasta, Kamis (1/10/2026).
Dalam pernyataannya, Hary Tanoesoedibjo, merinci sejumlah tuduhan yang disampaikan Yusuf Hamka tanpa dasar yang jelas, antara lain ; tuduhan terkait penipuan masalah pajak, Penjulukan Bank MNC sebagai "MCK Mandi Cuci Kakus", klaim denda sebesar Rp500 miliar belum dibayar terkait kasus lingkungan hidup, pengungkapan persoalan dana sebesar Rp4 triliun yang disebut tidak disetorkan atas penjualan properti kepada BPN serta berbagai pernyataan lain yang dinilai merugikan.
Hary menyampaikan kekecewaannya mendalam atas sikap tersebut, "Kita sudah kenal, bersahabat selama 30 tahun. Tiba - tiba muncul ujaran kebencian yang ditudingkan kepada saya tanpa alasan yang jelas, lalu tersebar luas di ruang publik," ujar Hary di hadapan kamera.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tanggapan atau penyangkalan dari pihak Yusuf Hamka untuk menyeimbangkan informasi yang beredar.
Editor Toni Mardiana.