BANDUNG, JAWA BARAT — Aliansi KE-TRIGASS 234 menggelar aksi unjuk rasa terkait pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Immanuel (STIK Immanuel) di wilayah RT 05/RW 03, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Selasa (20/10/2026). Aksi tersebut berlangsung di Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung.
Dalam aksinya, aliansi mendesak pemerintah daerah membuka informasi terkait perizinan serta melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap berbagai aspek pembangunan yang menjadi pengaduan masyarakat.
Sorotan aliansi meliputi dugaan belum terpenuhinya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), keberadaan sejumlah fasilitas pendukung, persoalan akses jalan lingkungan, serta keluhan warga mengenai banjir dan penyempitan jalan.
Dinas Ciptabintar Sebut Pemeriksaan Telah Dilakukan.
Dalam audiensi setelah aksi, perwakilan Aliansi KE-TRIGASS 234 diterima oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Jakaria Munajat, S.T., yang akrab disapa Jaka. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Kesbangpol, Lurah Situsaeur, dan Camat Bojongloa Kidul.
Dalam audiensi tersebut, Jakaria menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke lokasi pembangunan pada Juli 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, terdapat persoalan terkait pengajuan perizinan bangunan yang disebut menggunakan satu sertifikat, sementara kondisi di lapangan dinilai tidak sesuai dengan pengajuan. Jakaria juga menyampaikan bahwa tindakan penyegelan telah dilakukan.
Selain itu, pihak dinas menyampaikan rencana koordinasi dan tindak lanjut dalam waktu dekat.
Meski demikian, aliansi meminta penjelasan lebih lanjut mengenai ruang lingkup pemeriksaan, dasar tindakan penyegelan, serta status penanganan terhadap seluruh objek yang diadukan.
Topan Tuhaera Pertanyakan Cakupan Pemeriksaan.
Ketua 234 SC Kota Bandung, Topan Tuhaera, mempertanyakan apakah pemeriksaan yang dilakukan dinas telah mencakup seluruh objek yang disampaikan dalam pengaduan, bukan hanya bangunan mess.
“Dalam surat kami sangat jelas, apa saja yang kami tulis dan kami adukan tidak hanya bangunan mess saja. Di sana terdapat bangunan jembatan, pengeboran sibel, sarana parkir yang kesemuanya itu diduga tidak berizin. Lalu kenapa pihak dinas tidak mengecek? Ada apa dengan pihak Ciptabintar?” kata Topan.
Ia meminta agar dinas memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan terhadap jembatan, fasilitas parkir, sumur bor, serta objek lain yang tercantum dalam pengaduan.
Menurut Topan, kejelasan mengenai cakupan pemeriksaan diperlukan agar tindak lanjut pemerintah daerah dapat menjawab seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat.
Dugaan Penutupan Tiga Gang Perlu Diverifikasi.
Selain persoalan perizinan bangunan, aliansi juga menyoroti akses jalan lingkungan di sekitar lokasi pembangunan.
Dugaan Topan 234 sc menyebut pihak STIK Immanuel telah membeli sepuluh rumah di kawasan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa tiga gang yang sebelumnya digunakan masyarakat disebut telah tertutup atau mengalami pembatasan akses.
Informasi tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai status gang, kondisi akses saat ini, serta dampaknya terhadap mobilitas warga. Kejelasan mengenai status dan fungsi akses jalan lingkungan dinilai penting agar penanganan persoalan dapat dilakukan berdasarkan fakta dan kewenangan instansi terkait.
Warga Keluhkan Banjir dan Penyempitan Jalan.
Ketua Koordinator Aliansi KE-TRIGASS 234, Dede Supriadi, yang akrab disapa Wandy, turut menyoroti dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar.
“Sejak pembangunan dilaksanakan, kami tidak pernah mendapat sosialisasi dari pihak STIKI, baik lisan ataupun tulisan. Selain itu, dampak lain yang kami rasakan akibat pembangunan adalah banjir hingga penyempitan jalan,” ujar Wandy.
Ia meminta agar keluhan tersebut turut diperiksa, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kondisi drainase, akses jalan, dan perubahan lingkungan di sekitar lokasi pembangunan.
KETRIGASS 234 Minta Tindak Lanjut Sesuai Ketentuan.
Wandy meminta Dinas Ciptabintar menindaklanjuti pengaduan secara menyeluruh sesuai tugas dan kewenangannya.
“Kami meminta pihak Ciptabintar untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kapasitasnya, dengan tidak hanya melakukan penyegelan saja, tetapi juga membongkar bangunan yang tidak berizin,” tegasnya.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari desakan aliansi agar pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai status perizinan dan tindak lanjut terhadap objek yang dinilai perlu diperiksa. Adapun tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembongkaran, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, kewenangan instansi, serta prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Kejelasan Tindak Lanjut.
Polemik pembangunan STIKI di kawasan Jalan Kopo tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait. Di antaranya, cakupan pemeriksaan, dasar dan pelaksanaan penyegelan, status dokumen perizinan fasilitas yang diadukan, serta penanganan keluhan warga mengenai akses jalan dan kondisi lingkungan.
Aliansi KE-TRIGASS 234 berharap pemerintah daerah menyampaikan perkembangan penanganan secara transparan dan terukur agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, pihak STIKI belum menyampaikan keterangan resmi kepada media ini terkait persoalan yang diberitakan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, profesionalisme, dan etika jurnalistik, elitkita.com membuka ruang bagi pihak STIKI untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi guna melengkapi informasi dan memberikan perspektif yang berimbang kepada publik. (Red)