Oleh: Naminamia (Pegiat Literasi Muslimah)
Sebuah dilema bagi perempuan di kawasan (Karhutla) kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Kesehariannya yang telah dibebani aktifitas domestik kini ditambah dengan aktifitas menjaga anggota keluarga yang sakit. Ditambah dengan fasilitas air yang sulit, beban ekonomi yang berat ketika sumber nafkah yang terganggu dan beban membeli obat-obatan serta masker yang mahal. Pantaskah perempuan menanggung beban ganda seperti ini?
Muncul kekhawatiran dari dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, mengenai dampak asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Beliau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi kelompok rentan. Kelompok tersebut diantaranya adalah ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung. (Antaranews.com, 26/08/2026)
Kejadian berulang ini sudah membuat warga geram. Asap karhutla telah memicu krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, ibu hamil dan menyusui. Kebakaran terjadi di berbagai titik, sehingga asap tebal yang tidak dapat dihindari. Hal ini tentu saja tidak boleh diabaikan, harus ada perhatian khusus. Apakah Karhutla ini sudah ditangani secara benar?
Banyak perempuan yang menghadapi beban berlapis di Kalimantan Selatan sebagai wilayah terdampak. Perempuan rentan terganggu kesehatan reproduksinya, akibat paparan partikel PM2,5 dan gas beracun yang dapat meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin.
Beban perempuan tambah berat, karena harus mengurusi anggota keluarga yang sakit. Perempuan juga ikut menanggung letihnya membersihkan abu meskipun ada kelangkaan air. Kemudian beban ekonomi yang memaksa mereka memutar otak agar mampu memenuhi kebutuhan dapur, obat-obatan dan harga masker yang mahal di tengah hilangnya sumber penghidupan.
Karhutla selalu menjadi mimpi buruk berulang akibat pembukaan lahan secara massif. Sementara tidak ada penanganan yang serius yang dilakukan oleh Pemerintah. Hanya terjadi pemadaman di hilir yang dilakukan tanpa menghentikan aktifitas hulu sebagai pemicu utama.
Karhutla adalah buah dari sistem Kapitalisme yang lebih mementingkan korporasi. Mereka mengusung kebebasan bertindak tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat serta lingkungan. Perizinan membuka lahan secara massif hanya demi keuntungan semata. Sistem saat ini hanya memikirkan bagaimana agar hajat mereka lancar.
Beban kesehatan serta risiko krisis sosial selalu dikembalikan kepada keluarga begitu saja. Akhirnya, perempuan menjadi garda terdepan keluarga yang akan selalu sigap menanggung beban domestik yang semakin berat. Beban ganda merawat anak atau balita yang sakit akibat asap. Sementara tidak ada kompensasi sebanding dari dampak karhutla tersebut.
Perempuan dibiarkan berjuang sendiri tanpa ada jaminan perlindungan kesehatan serta kesehatan dari Pemerintah. Peran yang masih minim ini membuktikan bahwa mereka hanya mementingkan segelintir orang, yaitu korporasi. Faktanya hanya memadamkan api dengan alat seadanya. Hanya menunggu bantuan dari negara tetangga. Seharusnya biaya tidak harus menjadi hambatan ketika karhutla melanda.
Pemerintah hanya sebatas memberikan imbauan media berupa pemakaian masker atau diam di rumah. Ketidakseriusan ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak peduli masa depan kesehatan generasi, ekosistem dan lingkungan yang terancam setiap tahunnya.
Islam Menjaga Kelestarian Alam
Islam sangat memikirkan hajat hidup orang banyak. Karhutla adalah bentuk kezaliman yang harus segera dihentikan. Islam melarang tindakan membahayakan kesehatan dan merusak alam. Keselamatan rakyat di atas segalanya. Dalam sebuah hadis dikatakan: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah)
Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah), haram hukumnya jika diprivatisasi demi keuntungan semata. Konsep kepemilikan umum adalah untuk hajat hidup orang banyak. Pelarangan ini memiliki tujuan yang sangat baik, agar menghindari kezaliman, monopoli serta kesulitan lainnya.
Atas dasar sebuah hadits Rasulullah Saw, maka Islam sangat tegas melarang kepemilikan secara individu. Disebutkan bahwa, "Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Maknanya adalah keberadaan air, padang rumput serta api merupakan fasilitas umum untuk konsumsi orang banyak. Jika ada penguasaan atas salah satu atau semuanya dari kepemilikan tersebut, maka masyarakat akan kesulitan mengakses untuk kebutuhannya. Hal ini dapat menzalimi masyarakat untuk bertahan hidup. Islam sangat menghindari itu, karena Negara harus bertindak sebagai raa'in (pengurus) pemenuhan kebutuhan seluruh masyarakat.
Solusinya adalah, semua fasilitas umum tersebut harus dikelola oleh Negara agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya. Jangan sampai fasilitas publik hanya dimiliki korporasi untuk keuntungan komersil semata, justru masyarakat harus mendapat kemudahan akses, fasilitas terbaik bahkan gratis. Sehingga kesehatan, pasokan air bersih bagi perempuan dan generasi akan terpenuhi dengan baik. Perempuan tidak akan merasakan beban ganda ketika menghadapi bencana.
Solusi komprehensif tersebut membutuhkan ketegasan Negara dalam bertindak menghukumi perbuatan yang menimbulkan Dharar (bahaya) bagi masyarakat. Negara wajib memberikan sanksi berat (ta'zir) bagi pelaku perusakan lingkungan atau dalang pembakaran hutan. Kondisi kebakaran hutan harus ditangani secara serius, jangan berikan beban kepada masyarakat terlebih perempuan.
Wallahu'alam bishowab.
