Oleh Fredi Moses Ulemlem SH,. MH.
Opini Publik
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar Redefinisi korupsi di Indonesia tidak lagi memasukkan unsur kerugian keuangan negara, melainkan lebih menitikberatkan pada praktik penyuapan sesuai standar UNCAC . Usulan ini memicu perdebatan publik yang luas.
Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
- Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan/perekonomian negara - ancaman pidana penjara seumur hidup
- Pasal 4 : Mengatur pidana bagi perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara
- Pasal 603 dan 604 KUHP juga mengatur ketentuan, terkait kejahatan terhadap keuangan negara
UNCAC (Konvensi PBB Melawan Korupsi), yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006, memang tidak mendefinisikan korupsi secara tunggal semata-mata berdasarkan kerugian negara. Namun UNCAC mencakup berbagai bentuk korupsi yang perlu dikriminalisasi, termasuk suap, penggelapan, perdagangan pengaruh dan pengayaan tak wajar .
Ketua KPK Setyo Budiyanto :
"Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun kekhususan Indonesia harus diperhatikan, terutama modus yang kerap terjadi di sini." Jika mengacu UNCAC, yang lebih mendesak justru mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment belum diatur secara memadai di UU Tipikor
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo :
"Usulan itu tidak relevan diterapkan di Indonesia. UNCAC tidak berarti menghapus kerugian negara sebagai unsur korupsi."
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto :
"Pernyataan itu terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat."
Klarifikasi Luhut sendiri :
Belakangan menyatakan yang dimaksud justru menyempurnakan cara pembuktian, bukan menghapus unsur kerugian negara secara keseluruhan
Catatan Penting
- UNCAC tidak melarang negara peserta memasukkan unsur kerugian negara dalam hukum nasional; sebaliknya, setiap negara memiliki kewenangan mengatur jenis tindak pidana korupsi sesuai konteks masing-masing
- Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan kerugian keuangan negara adalah akibat langsung dari perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, namun harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan sekadar potensi
- Mengubah definisi korupsi adalah urusan mengubah undang-undang, bukan keputusan administratif semata, sehingga memerlukan pembahasan mendalam dan keterlibatan DPR serta seluruh pemangku kepentingan
"Mau dibawa ke mana bangsa ini, apa kata dunia?"
Wajar jika masyarakat cemas. Namun perlu dipantangi prosesnya secara objektif, terbuka, dan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan reaksi emosional semata. Setiap usulan perubahan hukum harus dikaji dampaknya secara komprehensif — baik sisi iklim usaha maupun upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
TM.
