elitkita.com // Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai merancang penataan kawasan Alun-alun dan sekitarnya menjadi kawasan bersejarah yang terintegrasi melalui konsep Historic Urban Landscape (HUL).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penataan kawasan bersejarah selama ini masih berjalan secara terpisah. Pemerintah, pelaku usaha, komunitas hingga pemilik bangunan memiliki kepentingan masing-masing sehingga belum terintegrasi dalam satu konsep pengelolaan kawasan.
“Selama ini pemerintah jalan sendiri, swasta jalan sendiri, komunitas jalan sendiri. Akibatnya, keindahan-keindahan itu tidak terintegrasi sebagai sebuah kawasan,” kata Farhan di Savoy Homan, Selasa 6 Oktober 2026.
Menurutnya, konsep HUL akan menjadi dasar untuk menyatukan berbagai kepentingan tersebut. Setidaknya ada empat unsur yang akan dilibatkan, yakni akademisi, komunitas, pemerintah dan pelaku bisnis.
Farhan mengatakan, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Pemkot Bandung menargetkan konsep penataan yang matang baru dapat dirumuskan pada 2027.
“Tidak mungkin dalam waktu singkat semuanya bisa selesai. Harus dibuat dasarnya dulu. Kalau tidak ada dasar, tumbuhnya tidak akan tumbuh bersama tetapi tumbuh sendiri-sendiri,” ujarnya.
Untuk tahap awal, kawasan yang menjadi fokus penataan membentang dari Simpang Lima hingga Jalan Otista.
Sejumlah ruas jalan yang menjadi bagian atau sayap kawasan tersebut antara lain Jalan Lembong, Jalan Braga, Jalan Cikapundung, Jalan Banceuy, Jalan Dalem Kaum, Jalan Otista dan Jalan Alkatiri.
Farhan menyebut, penataan nantinya bukan sekadar mempercantik kawasan tetapi juga menentukan bagaimana bangunan dan ruang bersejarah dipertahankan, dimanfaatkan, maupun dikembangkan.
“Konsepnya sedang dirumuskan bersama. Apa yang mau dipertahankan, apa yang mau dibongkar itu harus jelas,” ucapnya.
Salah satu persoalan yang disebut Farhan adalah keberadaan bangunan yang memiliki nilai sejarah tetapi berada di lokasi yang juga memiliki persoalan regulasi.
Ia mencontohkan sebuah bangunan yang digunakan sebagai food court di Jalan Asia Afrika dan berdiri di atas Sungai Cikapundung. Di satu sisi, bangunan tersebut memiliki status sebagai objek yang diduga cagar budaya, namun di sisi lain terdapat aturan yang melarang pembangunan di atas sungai.
“Ini kan perlu diperdebatkan dengan baik,” katanya.
Farhan mengatakan, selama proses perumusan konsep berlangsung, aktivitas di kawasan tersebut tetap berjalan.
Pemkot Bandung bersama pihak terkait akan memastikan pemeliharaan jalan serta pembangunan infrastruktur transportasi, termasuk BRT, tetap berjalan tanpa mengganggu situs-situs bersejarah.
“Komunitas silakan tetap beraktivitas di sepanjang jalan historis ini. Para pelaku bisnis juga silakan melakukan kegiatan berbisnisnya dengan baik di daerah situ,” kata Farhan.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Bandung Anton Sunarwibowo mengatakan, dalam konsep HUL, Alun-alun tidak berdiri sendiri. Kawasan tersebut akan dihubungkan dengan sejumlah ruang dan bangunan penting, mulai dari Masjid Raya Bandung, Pendopo, Jalan Asia Afrika, Gedung Merdeka, Sungai Cikapundung, Pasar Baru hingga kawasan perdagangan di sekitarnya.
“Alun-alun ditempatkan sebagai pusat lanskap sejarah Kota Bandung yang terhubung dengan Masjid Raya, Pendopo, Jalan Asia Afrika, Gedung Merdeka, Sungai Cikapundung, Pasar Baru serta kawasan perdagangan di sekitarnya,” ujar Anton. (kyy)**