Catatan Redaksi
elitkita.com // Riak unjuk rasa puluhan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat Ngamprah, menyisakan panggung politik yang patut dibedah secara mendalam. Massa aksi secara eksplisit mengarahkan tuntutan kepada dua poros diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Muhammad Mahdi selaku Ketua DPRD KBB. Sementara itu, posisi Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail seolah berada di luar pusaran badai kritik tetap kokoh dengan citra politik yang akomodatif, bahkan tampil di podium aksi demo.
Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar para pengamat, apakah kemandekan pembangunan KBB hampir dua tahun terakhir murni akibat kegagalan birokrasi teknis, ataukah publik sedang disuguhi pementasan drama politik yang rapi ?
Dalam struktur tata kelola pemerintahan daerah, bahwa Kepala Daerah memegang legitimasi politik tertinggi karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun ketika realisasi program berjalan lambat dan benturan anggaran mencuat, muncul "tameng" administrasi untuk menjaga citra eksekutif.
Disinilah Sekda Ade Zakir dan Ketua DPRD, terseret ke tengah gelanggang pertaruhan. Sebagai pemegang kendali TAPD dan Badan Anggaran (Banggar), keduanya menjadi sasaran paling logis bagi kemarahan publik terkait alotnya pembahasan APBD Murni 2027 dan realisasi anggaran tahun 2026. Tuntutan pencopotan pejabat pun berisiko, menjadi solusi instan yang mengalihkan narasi kegagalan sistemik menjadi sekadar masalah performa individu atau bisa saja kedudukan Sekda justru dipertahankan oleh Bupati sendiri ?
Tarik-ulur anggaran di parlemen kerap kali terjebak pada pengamanan fasilitas operasional dan usulan Pokok - Pokok Pikiran (Pokir), melalui fasilitasi Sekretariat DPRD (Sekwan), penganggaran untuk kunjungan kerja, pengawasan hingga dana reses mengalir tertib, menjadikan legislatif salah satu penikmat ruang fiskal daerah yang dominan. Akibatnya, fungsi kontrol sosial yang semestinya dipegang parlemen menjadi tumpul. Ketika Dewan disibukkan distribusi internal, kemampuan menekan eksekutif demi pemenuhan hak dasar publik ikut melemah. Ironisnya, kegagalan ini kini berbalik menjadi bumerang bagi pimpinan dewan.
Substansi yang paling dikorbankan adalah hak - hak dasar rakyat Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 40% APBD murni untuk belanja infrastruktur pelayanan publik. Namun realitasnya, ruang fiskal KBB terus tergerus pembengkakan oleh belanja pegawai (termasuk pengangkatan P3K massal), Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), serta biaya seremonial birokrasi bukti nyata pengabaian amanat tersebut.
Sayangnya, dengan adanya relaksasi UU HKPD dari pemerintah pusat, kewajiban angka 40% itu kini tidak lagi mengikat ketat. Pemkab dan DPRD KBB tidak lagi terikat hukum untuk mematok angka tersebut bagi pembangunan jalan, irigasi atau Puskesmas. Harapan infrastruktur yang layak perlahan memudar, tinggal catatan di lembar undang - undang yang ditunda, mungkin hingga tahun pemilu 2029.
Bupati Jeje Ritchie Ismail, dengan segala kemantapan posisi politiknya, kini memegang kendali penuh atas arah kebijakan. Publik tidak lagi membutuhkan retorika akomodatif di depan gerbang demonstrasi. Bola panas kini, berada di tangan eksekutif dan legislatif untuk melakukan rasionalisasi anggaran secara ekstrem. Berani memangkas "pesta", fasilitas birokrasi dan secara tegas memprioritaskan pembangunan fisik, pemukiman, air bersih serta pengentasan kemiskinan.
Jika komitmen struktural ini tidak pernah terwujud, maka pergantian pejabat teknis atau perang urat saraf antar lembaga hanyalah rotasi lakon di atas panggung, drama yang sama sementara rakyat Kabupaten Bandung Barat tetap dipaksa bertahan di tengah kemandekan pembangunan.
Editor TM.
