MALUKU BARAT DAYA —
Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, kembali mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (Kejari MBD) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Pulau Dai dan ruas Wiratan – Watuwey Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku. Ia, menegaskan tidak ada alasan apa pun bagi Kejari MBD untuk menunda penetapan tersangka Selasa, 8/9/2026.
Fredi menjelaskan, bahwa syarat sah penetapan tersangka sekurang-kurangnya dua alat bukti sah dan adanya bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi. Publik perlu mengetahui, bahwa Kejari MBD telah memeriksa 29 saksi, melakukan penggeledahan, menyita sejumlah dokumen serta pihak - pihak yang diduga terlibat telah mengembalikan sejumlah uang sebagai barang bukti.
"Tidak ada alasan apapun, oleh pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya untuk tidak menetapkan tersangka," tegas Fredi.
Pihak Kejari MBD diminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak - pihak yang terlibat, karena telah memenuhi syarat sah penetapan tersangka maupun penahanan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fredi menyampaikan pihaknya akan kembali menyurati Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap penyidik Kejari MBD dalam menangani kasus ini. Hal ini, agar perkara tidak "masuk angin" dan tidak hilang di tengah jalan.
"Segera tuntaskan, agar rakyat tidak berpikir negatif terhadap institusi Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. Masyarakat sudah ragu dengan penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum, karena banyak kasus yang hanya ramai di awal, namun di tengah dan akhirnya hilang tanpa kejelasan," pungkas Fredi Moses Ulemlem.
Editor TM.
