
(Analisis Manajemen Personalia)
KABUPATEN BANDUNG BARAT —
Suara tegas kembali menggemah menyikapi keruwetan birokrasi yang kian memburuk di Kabupaten Bandung Barat, di tengah kekosongan lima (5) Dinas Strategis yang nyaris berlangsung dua tahun, penyerapan anggaran yang dipertanyakan serta temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, satu pertanyaan kini menggema di seluruh lapisan masyarakat ? Ketua Pokja Wartawan KBB M. Raup dan Ketua Konsultan Akademisi Manajemen serta Praktisi Media elitkita.com, sebagai Hak Publik turut mengomentari menyikapi polemik ini : Siapa sebenarnya yang memegang kendali dan bertanggung jawab ?
Jangan sampai Bupati Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Tidak Ada Ruang Saling Lempar Tanggung Jawab.
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) M. Raup menegaskan, berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, bahwa Bupati adalah penanggung jawab mutlak dan tertinggi atas seluruh kinerja birokrasi daerah.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Bupati, adalah kepala daerah sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan kinerja daerah. Beliau berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat, menetapkan kebijakan strategis serta memastikan seluruh perangkat daerah berjalan sesuai fungsinya.
Sepatutnya " Tidak ada kekosongan jabatan yang terjadi tanpa sepengetahuan dan keputusan Bupati ? " tegas Raup.
Sekretaris Daerah (Sekda), memang bertugas secara Prinsipil Administrasi Struktur dan fungsional membantu Bupati mengoordinasikan seluruh dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, Otoritas kewenangan tertinggi tetap berada di tangan Bupati. Masing - masing Kepala Dinas pun bertanggung jawab, atas kinerja instansinya sesuai perjanjian kinerja (kontrak kerja) yang ditandatangani langsung dengan Bupati.
"Jika Kepala Dinas kosong, itu kewenangan Bupati untuk mengisi. Jika kinerja buruk, itu kewenangan Bupati untuk mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi. Tidak ada ruang untuk saling lempar tanggung jawab ".
Ketua Pokja, mengingatkan perbedaan fungsi lembaga yang kerap tumpang tindih. DPRD KBB sering disalahpahami sebagai pihak yang menjalankan eksekusi, padahal fungsinya adalah mengawasi, bukan melaksanakan. Jika DPRD ikut campur urusan teknis pemerintahan, itu melampaui wewenang overthinking. Namun di sisi lain, jika pengawasan kebijakan tak terkontrol DPRD lemah terhadap kelambanan eksekutif, maka DPRD juga gagal menjalankan amanat rakyat.
"Kini saatnya masing - masing pihak kembali ke koridor Harmonisasi tugasnya : Bupati bekerja - DPRD mengawasi".
Rakyat Tidak Butuh Alasan, Rakyat Butuh Kinerja ;
"Jangan sembunyi di balik alasan alibi 'proses administrasi' yang berlarut-larut. Rakyat tidak butuh alasan, rakyat butuh kinerja ", tegas Ketua Pokja Wartawan KBB.
Masyarakat kini menunggu tindakan nyata, bukan lagi janji manis.
Catatan Analisis Manajemen Personalia : Di Balik Frasa "Menunggu Kekosongan Jabatan"
Dr. KH. Aep Tata Suryana S.H,. M.M,. MBA.,
(Ketua Konsultan Akademisi Manajemen dan Praktisi Media elitkita.com).
Frasa "menunggu kekosongan pejabat" bukanlah istilah baku dalam literatur manajemen Sumber Daya Manusia. Secara konseptual, hal ini justru mengarah pada kritik terhadap mentalitas menunggu giliran, pengisian jabatan yang baru dilakukan setelah kursi kosong, bukan dipersiapkan jauh sebelumnya melalui perencanaan suksesi dan manajemen talenta.
Dalam konteks kepegawaian negara, sikap pasif ini bertentangan dengan prinsip perencanaan jabatan yang sehat. Perencanaan SDM bukan sekadar menyiapkan kursi, melainkan mempersiapkan orangnya jauh sebelum dibutuhkan.
Berikut kerangka kerja yang seharusnya diterapkan :
1. Manajemen Talenta dan Pemetaan Kompetensi ; memetakan jabatan - jabatan kritis, kualifikasi yang dibutuhkan serta mengidentifikasi kandidat potensial secara berkelanjutan, bukan saat jabatan sudah kosong.
2. Rencana Suksesi (Succession Planning) Menyusun alur kerja : jabatan kritis, kompetensi yang dibutuhkan, kandidat potensial, penyiapan program pengembangan, kesiapan menjabat. Tujuannya : Ketika jabatan kosong, sudah ada orang yang siap, bukan mencari dari nol.
3. Sistem Merit dan Pengisian Berbasis Kompetensi ; penunjukan didasarkan pada rekam jejak, kemampuan teknis dan kinerja nyata, bukan pertimbangan kedekatan atau hubungan semata.
4. Menghindari Mentalitas "Menunggu Giliran" ; perencanaan bukan berarti jaminan jabatan. Siapa pun yang masuk dalam daftar persiapan tetap harus melalui penugasan, evaluasi dan rotasi agar kompetensinya teruji.
"Alih - alih menunggu kekosongan jabatan, manajemen personalia modern menekankan perencanaan suksesi dan manajemen talenta untuk menyiapkan kandidat jauh sebelum jabatan itu kosong."
Praktik menunggu, hingga kursi kosong baru mencari penggantinya justru memperlambat kinerja organisasi dan membuka ruang kekosongan yang berkepanjangan, persis seperti yang kini terjadi di Kabupaten Bandung Barat.
Editor Toni Mardiana S. Ikom.
