PURWAKARTA, -
Kasus penolakan rencana pendirian Gereja Kristen Protestan Simalungun di Kampung Mulyasari RT 04/RW 02, desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, kini melebar ke ranah hukum. Kuasa hukum warga, H. Elyasa Budiyanto S.H,. M.H., resmi melaporkan dugaan tindak pidana Penyuapan ke Polres Purwakarta pada Rabu (23/9/2026) pukul 16.00 WIB.
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: SKLP/B/010/IX/2026/SPKT/RES PWK/POLDA JABAR, diterima dan ditandatangani oleh Kanit II Harda, ABRI P. Manurung S.H., Inspektur Polisi Dua NRP 85101153.
Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Penyuapan.
Kronologi Dugaan Suap, pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 21.56 WIB. Terlapor (Lidik), diduga mengirimkan uang sebesar Rp10.000.000 kepada warga bernama Rismawati melalui transfer. Uang tersebut, diduga bertujuan memuluskan perolehan tanda tangan warga untuk menyetujui izin pembangunan gereja.
Fakta Rapat Warga yang Berbeda Hasil ; pada 3 Mei 2026 Rapat di Masjid Al-Hidayah, dipimpin Sekdes Cikopo Hendri Yudistira, dihadiri Ketua RT. 04, Ketua RW. 02, Bamusdes, serta 75 warga. Alhasil ; 47 orang menolak, 28 orang menyetujui, dibuat Berita Acara Musyawarah No. 530/02/V/2026.
Berlanjut pada 6 Juli 2026, rapat di Kecamatan Bungursari, dipimpin Sekcam dan Kepala Desa Cikopo, dihadiri ±125 warga. Alhasil, seluruh yang hadir dinyatakan menyetujui pembangunan gereja. Sementara, 4 Agustus 2026, terbit Surat Verifikasi Kemenag Kabupaten Purwakarta dan FKUB dengan mengeluarkan hasil verifikasi yang menjadi dasar proses perizinan ; warga menilai proses ini cacat hukum dan merugikan secara moril.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya menghubungi semua pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan berimbang. (IS)
Editor TM.