KARAWANG,-
25 September 2026. Pengembalian dana ke kas negara tidak otomatis menutup perkara. Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp879.186.548 pada empat satuan pendidikan di Kabupaten Karawang justru harus ditelusuri lebih mendalam, terutama jika ditemukan indikasi kesengajaan, transaksi fiktif, penggelembungan harga atau penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan penyimpangan menyangkut ; SDN KK II, SDN Cbs IV, SMPN 1Kw, SMPN 1Ckp. Bahwa, dana telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), namun pemulihan keuangan daerah tidak menghapuskan tanggung jawab pidana.
Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tegas menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku. Persoalan bukan sekadar "uang sudah kembali", melainkan, sebuah pertanyaan bagi publik bagaimana uang itu digunakan ? Siapa yang mengambil keputusan ? Siapa yang menikmati manfaatnya ? Apakah sejak awal ada kesengajaan menyimpangkan anggaran ?
Pengamat hukum sekaligus pegiat media sosial, Puga Hilal Bayhaqie, mendesak aparat penegak hukum membuka kembali seluruh dokumen dan jejak transaksi.
"Pengembalian uang negara, bukan tiket bebas dari pertanggungjawaban pidana. Yang harus dibuktikan ; bagaimana perbuatan itu terjadi, siapa memerintahkan, siapa mengetahui, siapa menikmati dan apakah ada kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan."
Jika ditemukan pola mark-up harga, transaksi fiktif, barang tidak pernah diterima atau komisi tersembunyi, persoalan tidak boleh diremehkan sekadar sebagai kesalahan administrasi. Seluruh dokumen harus diperiksa ; perencanaan, pembelian, faktur, bukti pembayaran, laporan penerimaan barang, rekening koran hingga komunikasi antara sekolah dan penyedia. Termasuk dugaan kongkalikong antar-pihak.
Puga memperingatkan preseden buruk, "Kalau logikanya cukup mengembalikan uang setelah ketahuan, muncul bahaya ; selama belum tertangkap, uang boleh dipakai; kalau terbongkar, tinggal dikembalikan. Negara tidak boleh membangun sistem hukum seperti itu."
Tanggung Jawab Kepala Sekolah & Aturan Berlaku, bahwa Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 ; Kepala sekolah adalah penanggung jawab tim BOS sekolah atas perencanaan, penggunaan, dan pelaporan dana. Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 46/2025 ; Pengadaan barang/jasa wajib diaudit jalurnya. Dinas Pendidikan diminta mengevaluasi posisi kepala sekolah sesuai aturan kepegawaian dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
"Uang negara harus dikembalikan. Tapi hukum juga harus mencari kebenaran materiil, bagaimana uang itu keluar dari peruntukannya. Jangan dicampuradukkan."
Apakah kasus berhenti di pengembalian uang, atau justru diperiksa tuntas untuk mengetahui siapa bertanggung jawab ?
"Jangan sampai uangnya kembali, tapi pertanyaan siapa yang bertanggung jawab justru hilang. Negara tidak hanya butuh uangnya kembali, negara butuh kepastian hukum." Pungkas Puga Hilal Bayhaqie.
Referensi : UU Tipikor, Permendikdasmen No. 8/2026, Perpres No. 16/2018 & 46/2025, JDIH BPK.
Pewarta Irfan Sahab SE.
Editor TM.