
BANDUNG, elitkita.com – Keluhan warga terkait dugaan pembakaran sampah yang menimbulkan asap dan polusi udara di wilayah RW 02, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, kembali mencuat.
Warga sebelumnya telah menyampaikan aduan kepada pihak Kecamatan Panyileukan terkait aktivitas pembakaran sampah yang disebut berlangsung berulang, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut dikeluhkan karena asap pembakaran mengganggu lingkungan dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga.
Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kecamatan pada 31 Agustus 2026, warga menyebut pembakaran berlangsung siang dan malam.
“Siang malam ini nonstop pembakaran sampah, polusi udara dan sudah banyak yang terkena penyakit ISPA,” demikian keluhan warga dalam percakapan yang diterima redaksi.
Warga juga melaporkan bahwa pembakaran kembali terjadi pada malam berikutnya dan menyebut aktivitas tersebut sudah menjadi kebiasaan karena sampah dibakar secara berkala.
KECAMATAN: SUDAH DILAKUKAN MONITORING.
Menanggapi laporan tersebut, MP Kecamatan Panyileukan Leonard, S.STP., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga.
Pada 1 September 2026, Leonard menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan monitoring ke lapangan.
Ia kemudian menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan adanya penumpukan sampah yang tidak seluruhnya terangkut menuju TPS.
Menurut pihak kecamatan, pembakaran dilakukan karena terdapat sisa sampah yang menumpuk dan dikhawatirkan menimbulkan bau.
Pihak kecamatan juga menyatakan telah melakukan komunikasi dan memberikan imbauan kepada Ketua RW 02, dengan turut melibatkan pihak kelurahan serta pengurus RW lainnya.
Sebagai tindak lanjut, kecamatan berencana mempertemukan RW 02, pengurus TPS, unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta LPM untuk mencari solusi mengenai skema pengangkutan sampah agar tidak kembali terjadi penumpukan.
Pihak kecamatan juga menyatakan telah mengimbau agar pembakaran sampah tidak dilakukan kembali.
WARGA KEMBALI MENGELUH.
Namun, berdasarkan komunikasi berikutnya pada 3 September 2026, warga kembali menyampaikan bahwa pembakaran masih terjadi.
“Kumaha tindakan téh, aduh parah. Masih tidak digubris,” keluh warga kepada pihak Kelurahan dan kecamatan.
Leonard kemudian merespons bahwa pihaknya akan kembali melakukan pengecekan dan menyampaikan bahwa agenda pertemuan terkait persoalan sampah di RW 02 direncanakan pada Senin.
Ketika warga mempertanyakan apabila tidak ada tindakan nyata, pihak kecamatan menyatakan akan mencoba menindaklanjutinya.
7 SEPTEMBER, PEMBAKARAN DISEBUT MASIH BERLANGSUNG.
Informasi terbaru yang diterima redaksi pada 7 September 2026 menyebutkan bahwa pembakaran sampah diduga masih terjadi.
Seorang sumber yang mengetahui perkembangan persoalan tersebut menyampaikan pesan kepada redaksi:
“Report, Kang. Sebenarnya yang ditakuti itu seseorang atau aturan?” ujar warga,
Pertanyaan tersebut disampaikan untuk mempertanyakan mengapa dugaan pembakaran sampah masih disebut terjadi meski sebelumnya telah ada laporan, monitoring, dan imbauan.
Dalam pesan berikutnya, sumber tersebut meminta agar persoalan terus didorong karena masih ditemukan pembakaran.
“Masih juga ada pembakaran. Ngalonyeng pisan duh,” ujar warga.
Dengan demikian, meskipun sebelumnya telah dilakukan monitoring, komunikasi, pemberian imbauan, serta rencana koordinasi lintas unsur, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas pembakaran sampah disebut belum sepenuhnya berhenti.

PERSOALAN BUKAN SEKADAR PEMBAKARAN.
Dari rangkaian informasi tersebut, persoalan di Cipadung Kulon tampaknya tidak hanya menyangkut tindakan membakar sampah.
Ada persoalan lain yang perlu ditelusuri, yakni pengangkutan sampah, kapasitas TPS, titik penumpukan, mekanisme pengumpulan, serta pengelolaan sampah sebelum akhirnya dibakar.
Jika sampah memang tidak terangkut secara maksimal sehingga terjadi penumpukan, pemerintah dan pengelola terkait perlu memastikan penyebabnya.
Namun di sisi lain, kondisi penumpukan sampah juga tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembakaran sampah secara terbuka.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi perhatian Pengamat Publik Saeful Zaman, S.Psi., M.M.,
PENGAMAT PUBLIK: PEMBAKARAN SAMPAH TIDAK BISA DIBIARKAN BERULANG.
Saeful Zaman menilai persoalan pembakaran sampah di lingkungan warga tidak semestinya berhenti pada pemberian imbauan, terlebih apabila aktivitas tersebut benar masih berulang setelah adanya laporan dan monitoring dari pemerintah kewilayahan.
Menurut Saeful, terdapat dua persoalan yang harus dilihat secara bersamaan, yakni kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah serta kewajiban pemerintah dalam memastikan sistem pengelolaan dan pengangkutan sampah berjalan dengan baik.
“Kalau benar pembakaran sampah masih terus terjadi setelah ada pengaduan warga, monitoring dan imbauan, maka persoalannya perlu ditindaklanjuti secara lebih konkret. Jangan sampai pembakaran dianggap sebagai solusi karena sampah tidak terangkut,” ujar Saeful Zaman.
Menurut Saeful, secara normatif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf g, melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bahwa pembakaran sampah tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memperhatikan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kota Bandung, termasuk aspek pengurangan, penanganan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
Peraturan tersebut juga menempatkan pemerintah daerah sebagai salah satu pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
“Artinya, kalau persoalannya memang karena sampah tidak terangkut dan kemudian warga memilih membakar, pemerintah perlu menyelesaikan akar masalahnya. Tetapi alasan adanya penumpukan sampah juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran yang melanggar ketentuan,” kata Saeful.
MENURUTNYA, PENANGANAN HARUS DILAKUKAN DUA ARAH.
Pertama, memastikan tidak terjadi pembakaran sampah secara berulang.
Kedua, mengevaluasi mengapa sampah dapat menumpuk, termasuk jadwal pengangkutan, kapasitas TPS, mekanisme pengumpulan, serta koordinasi antara RW, kelurahan, kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Saeful juga menyoroti bahwa Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 memiliki instrumen sanksi administratif terkait pelanggaran tertentu dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, ketentuan sanksi tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis pelanggaran, lokasi, kondisi di lapangan, serta hasil pemeriksaan petugas yang memiliki kewenangan.
Dalam konteks tersebut, penanganan tidak seharusnya hanya berupa imbauan apabila berdasarkan pemeriksaan memang ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
“Jadi jangan sampai masyarakat hanya mendengar imbauan, sementara ketika pembakaran kembali terjadi tidak ada langkah pengawasan atau penegakan yang jelas. Kalau memang ditemukan pelanggaran, mekanisme yang tersedia dalam Perda harus dilihat dan diterapkan sesuai kondisi serta hasil pemeriksaan di lapangan,” ujarnya.
HAK WARGA ATAS LINGKUNGAN YANG BAIK DAN SEHAT.
Saeful menambahkan bahwa persoalan tersebut juga berkaitan dengan hak konstitusional warga negara.
Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, menurut Saeful, pemerintah tidak cukup hanya meminta warga menghentikan pembakaran. Pemerintah juga perlu memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan sehingga persoalan penumpukan tidak terus berulang.
“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang membakar, tetapi juga mengapa sampah sampai menumpuk dan bagaimana sistem pengelolaannya berjalan. Penegakan aturan dan penyelesaian persoalan pelayanan sampah harus berjalan bersamaan,” pungkas Saeful Zaman.
MENUNGGU LANGKAH KONKRET.
Redaksi elitkita.com memandang persoalan ini perlu mendapat penyelesaian konkret, bukan sekadar imbauan.
Terlebih, warga mengaku telah berulang kali melaporkan kondisi tersebut kepada pihak kecamatan, sementara informasi terbaru yang diterima redaksi pada 7 September 2026 masih menyebut adanya pembakaran.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab adalah: apakah setelah rapat dan koordinasi yang dijanjikan, akan ada langkah nyata untuk menghentikan pembakaran serta mengatasi sumber penumpukan sampah di RW 02 Cipadung Kulon?
Pemerintah kewilayahan dan instansi terkait juga perlu menjelaskan apakah persoalan tersebut disebabkan kendala pengangkutan, kapasitas TPS, mekanisme pengumpulan, atau faktor lainnya.
elitkita.com akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dampak kesehatan/ISPA dalam berita ini merupakan keluhan atau pernyataan warga, bukan kesimpulan medis redaksi. Dugaan pembakaran sampah juga masih berdasarkan informasi dan laporan yang diterima redaksi. Konfirmasi lebih lanjut kepada Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, RW 02, pengelola TPS, dan DLH Kota Bandung diperlukan untuk memastikan kondisi, penyebab penumpukan, serta langkah penanganannya. (Red)

