KABUPATEN BANDUNG BARAT —
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail resmi melantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II pada Jumat, 11 September 2026 kemarin. Pelantikan ini didasarkan pada penerapan mekanisme Manajemen Talenta ASN, menggantikan proses seleksi terbuka yang selama ini diwajibkan undang-undang. Namun, langkah ini memicu sorotan tajam terkait keabsahan dan transparansi prosesnya.
Ketua Pokja Wartawan KBB. M. Raup, menegaskan meski secara seremonial telah berlangsung, keabsahan proses ini tetap dipertanyakan secara hukum jika tidak memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Permenpan RB No. 3 Tahun 2020, tentang Manajemen Talenta ASN, pengisian JPTP melalui jalur ini wajib memenuhi tahapan ketat, antara lain :
- Pemetaan talenta melalui sistem nine-box (kandidat harus masuk Kotak 7, 8, atau 9).
- Pembentukan Komite Manajemen Talenta yang independen.
- Verifikasi administrasi dan penilaian oleh tim penilai.
- Penetapan minimal 3 calon untuk setiap jabatan.
- Rekomendasi teknis tertulis dari BKN sebelum pelantikan.
Jika tahapan - tahapan tersebut, hanya dilakukan di balik pintu tertutup tanpa pengawasan publik, mekanisme ini rawan dijadikan alat untuk menempatkan orang - orang kepercayaan, bukan orang yang paling kompeten.
Hingga saat ini, Keputusan Kepala BKN No. 729/2026 yang dijadikan dasar belum dipublikasikan secara lengkap kepada publik. Sejumlah pertanyaan mendasar mengemuka : Apakah BKN benar - benar memberikan izin untuk melewati seleksi terbuka, bagi ke-11 jabatan tersebut ? Apakah Komite Talenta dibentuk secara independen atau justru didominasi lingkaran kekuasaan Bupati ? Apakah hasil pemetaan nine-box, daftar tiga calon per jabatan dan berita acara penilaian dapat diakses masyarakat ?
"Jika dokumen - dokumen itu tidak dapat ditunjukkan, maka pelantikan 11 pejabat ini cacat prosedur dan dapat digugat di pengadilan," tegas Ketua Pokja Wartawan KBB.
Pokja Wartawan KBB menuntut BKN RI, melakukan audit khusus terhadap proses pengisian ke-11 jabatan ini.
"Jangan sampai sistem merit yang seharusnya menjamin keadilan dan kompetisi, justru dijadikan tameng untuk menutup akses ribuan ASN lain yang berkompeten namun tidak masuk dalam daftar 'orang pilihan'. Kami tidak menilai kemampuan 11 pejabat yang dilantik, kami mempertanyakan PROSES yang digunakan untuk memilih mereka."
Proses yang tertutup, tanpa dokumen yang dapat diverifikasi publik dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang transparan, melahirkan kecurigaan yang sah di mata hukum. Masyarakat Kabupaten Bandung Barat, berhak mendapatkan pejabat terbaik melalui proses yang terbuka, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab KBB diminta segera mempublikasikan seluruh dokumen, terkait mulai surat izin BKN, susunan Komite Talenta, hasil pemetaan nine-box, daftar calon yang dinilai, hingga berita acara pemilihan dalam waktu 7 hari kerja. Jika tidak ada penjelasan yang memuaskan, pihak Pokja Wartawan KBB akan mengirimkan surat resmi kepada BKN RI dan KASN untuk meminta penjelasan serta pemeriksaan atas proses ini.
"Integritas pemerintahan dipertaruhkan di sini," tutup pernyataan tersebut. (YUSUF)
Editor TM.
