
KARAWANG —
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA Pengurus Cabang Karawang, menggelar aksi moral bertema “BELA KONSUMEN PERUMAHAN KARTIKA RESIDENCE DAN CITRA SWARNA GRANDE” di Kantor Bank BTN Cabang Karawang jalan Arteri Galuh Mas dan di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (7/9/2026).
Aksi ini, merupakan bentuk komitmen LPKSM SATRIA dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, transparan dan tanpa pandang bulu demi melindungi hak - hak konsumen dan masyarakat Karawang, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT. Bumi Arta Sedayu (PT. BAS) dan Bank BTN Cabang Karawang periode 2021–2024, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp. 237 miliar .
Ketua LPKSM SATRIA Karawang Gunawan S.H,. M.H., menyampaikan pihaknya mendukung penuh langkah berani dan tegas Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dalam menangani perkara ini. Namun, ia menegaskan pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak pengembang saja.
"Kami mendukung penuh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, atas langkah berani dan tegas tersebut. Ini bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik yang merugikan masyarakat dan konsumen, namun pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak pengembang saja. Kami mendesak Kejari Karawang, agar segera menetapkan status tersangka baru terhadap Pimpinan dan Oknum Karyawan PT. BTN Cabang Karawang periode 2021–2024," tegas Gunawan.
Gunawan, menilai sangat tidak mungkin PT. BAS dapat bergerak sendiri sebagai "pemain tunggal" tanpa adanya fasilitas khusus atau kelonggaran kebijakan yang diduga diberikan oleh pihak manajemen dan pimpinan PT. BTN Cabang Karawang pada periode tersebut.
"Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Karawang jangan puas dulu, di balik perkara ini ada perkara yang lebih besar seperti puncak gunung es. Segera tetapkan status tersangka baru terhadap Pimpinan dan Oknum Karyawan PT. BTN Karawang," serunya.
Dalam aksi moral ini Gunawan, menyerukan kepada seluruh aktivis LPKSM SATRIA Pengcab. Karawang serta konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande yang dirugikan untuk merapatkan barisan, bersatu padu memperjuangkan hak-haknya.
Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan dan menahan 4 tersangka terkait perkara ini, dimana 3 orang ditahan dan 1 lainnya mangkir . Penyidik juga menyita uang sebesar Rp. 42, 5 miliar, lebih dari rekening milik PT. BAS. Pihak Kejari, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan mengembangkan pihak lain yang terlibat. (IS)
Editor: TM