BOGOR,
Masyarakat dikejutkan temuan mengejutkan dari Ombudsman Republik Indonesia, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026. Di bagian belakang kompleks lapas, terpisah dari blok hunian warga binaan umum, ditemukan bangunan - bangunan dengan fasilitas lengkap berstandar apartemen eksklusif yang diduga ditempati narapidana tertentu .
Anggota Ombudsman RI. Fikri Yasin, mengungkapkan pemeriksaan tidak berjalan mulus. Ini merupakan sidak kedua Ombudsman pada tahun 2026 — sidak pertama pada Juli lalu ditolak aksesnya. Pada sidak kali ini, tim kembali dihadang petugas lapas .
"Kami saling dorong-dorong, ada anggota kami yang terinjak-injak. Artinya, setelah terungkap hal tersebut, terbukti ada pembeda mereka ditempatkan di kawasan yang difasilitasi dan dikawal khusus, tidak sama dengan narapidana lainnya."
Fikri menegaskan, "Bagi kami sederhana. Kalau memang tidak ada apa - apa, bukalah. Kami bukan LSM, kami mandatori negara. Dugaan yang selama ini kami dengar ternyata benar adanya."
Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit kamar tersebar di beberapa blok di area terpisah. Setiap ruangan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, TV, kulkas, AC hingga peralatan memasak "lengkap layaknya hunian pribadi." Ungkapnya.
"Ruangannya berstandar apartemen. Walaupun ukurannya tidak terlalu besar, kelengkapan rumah tangganya semua ada."
Ditemukan pula kendaraan mewah jenis Alphard yang diduga digunakan oleh narapidana istimewa. Sekitar 6–7 orang terlihat berada di lokasi ; satu orang sempat diwawancarai, sementara yang lain berusaha menghindar. Dari keterangan salah satu penghuni, fasilitas tersebut diduga diakses dengan sistem pembayaran.
Menyusul temuan tersebut. Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, segera menerjunkan tim untuk mendalami kasus ini. Pihaknya belum dapat memastikan identitas para penghuni maupun mekanisme penempatan mereka .
Kasus ini memicu kecaman luas. Di saat sebagian besar warga binaan menempati sel dengan kepadatan tinggi, sekelompok narapidana justru menikmati fasilitas mewah yang tidak seharusnya tersedia di lembaga pemasyarakatan. Ombudsman, menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas guna mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan mekanisme apa yang memungkinkan praktik diskriminatif ini terjadi.
Sumber : Ombudsman RI.
Editor TM.


