Oleh: Arshana Malika
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius yang mengancam kesehatan masyarakat. Dampaknya tidak berhenti pada rusaknya hutan atau munculnya kabut asap, tetapi juga menyentuh kelompok paling rentan, seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, serta penderita penyakit kronis. Dokter spesialis paru Feni Fitriani Taufik menjelaskan bahwa asap karhutla mengandung berbagai gas dan partikel berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dalam jangka pendek maupun panjang. Paparan tersebut dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan, batuk, pilek, gangguan mata, memperburuk asma, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan pada kelompok rentan (ANTARA News Megapolitan, 26 Agustus 2026).
Ancaman tersebut semakin serius karena gangguan kesehatan akibat asap dapat berlangsung berkepanjangan. Ketika seseorang mengalami ISPA tetapi tetap berada di lingkungan dengan kualitas udara buruk, proses pemulihan dapat terhambat dan keluhan dapat terus berulang. Bahkan, paparan jangka panjang berpotensi menurunkan fungsi paru dan membuat penyakit seperti asma maupun PPOK semakin tidak terkontrol. Artinya, karhutla bukan hanya menghadirkan persoalan kesehatan sesaat, tetapi dapat meninggalkan dampak terhadap kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang (ANTARA News Megapolitan, 26 Agustus 2026).
Di Kalimantan Selatan, persoalan karhutla juga memperlihatkan dampak sosial yang berlapis, terutama bagi perempuan dan anak. Data yang dihimpun Mongabay menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026 terdapat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektare di Kalimantan Selatan. Pada periode 19–25 Juli 2026, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan juga mencatat 6.329 kasus ISPA, meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena paparan polusi dapat memengaruhi kesehatan pernapasan maupun kesehatan reproduksi, sementara aktivitas domestik dan perawatan keluarga justru semakin bertambah (Mongabay, 18 Agustus 2026).
Beban perempuan dalam situasi karhutla tidak berhenti pada risiko kesehatan dirinya sendiri. Ketika anak atau anggota keluarga jatuh sakit, perempuan sering kali menjadi pihak yang paling banyak mengambil peran dalam perawatan, membersihkan rumah dari abu, mencuci pakaian yang terkena asap, serta memastikan kebutuhan anak tetap terpenuhi. Di saat yang sama, kebutuhan membeli masker dan obat-obatan dapat menambah tekanan ekonomi keluarga. Jika sumber penghidupan ikut terganggu akibat bencana, perempuan kembali dituntut mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap berjalan (Mongabay, 18 Agustus 2026).
Ketika Keuntungan Mengalahkan Keselamatan
Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai bencana alam yang muncul karena musim kemarau. Kemarau memang dapat menjadi pemicu, tetapi kerusakan ekosistem dan perubahan fungsi lahan dapat memperbesar risiko kebakaran. Mongabay mencatat bahwa Walhi Kalimantan Selatan menemukan ratusan titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit, sementara Pantau Gambut menyoroti kerusakan gambut, pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur sebagai persoalan yang memperbesar kerentanan terhadap kebakaran (Mongabay, 18 Agustus 2026).
Dalam perspektif kritis terhadap kapitalisme, persoalan tersebut menunjukkan bagaimana alam dapat dipandang terutama sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Hutan, lahan, dan sumber daya alam didorong untuk menghasilkan keuntungan melalui berbagai aktivitas ekonomi berskala besar. Ketika orientasi keuntungan menjadi sangat dominan, keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem berisiko ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder. Akibatnya, masyarakat yang tidak memperoleh keuntungan langsung justru dapat menanggung biaya sosial, kesehatan, dan ekologis dari kerusakan tersebut.
Persoalan semakin kompleks ketika penanganan karhutla lebih banyak berfokus pada aspek hilir setelah kebakaran terjadi. Masyarakat diminta menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, atau segera mencari pertolongan medis ketika mengalami gangguan kesehatan. Langkah-langkah tersebut tentu penting untuk mengurangi dampak kesehatan, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah apabila kerusakan ekosistem, pengawasan konsesi, dan tata kelola lahan tidak dibenahi secara serius. Jika sumber persoalan tidak dihentikan, masyarakat akan terus menghadapi siklus yang sama: kebakaran, asap, penyakit, pemulihan, kemudian kebakaran kembali.
Pada akhirnya, keluarga menjadi salah satu benteng terakhir ketika krisis terjadi. Negara memang hadir melalui pemadaman, layanan kesehatan, distribusi masker, atau berbagai bentuk mitigasi, tetapi perlindungan masyarakat seharusnya tidak hanya dilakukan setelah bencana muncul. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan hutan dan lahan tidak menghasilkan risiko yang harus dibayar oleh masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak yang memiliki kerentanan lebih besar.
Islam Menjaga Alam dan Melindungi Rakyat
Islam memandang alam sebagai amanah yang tidak boleh dieksploitasi secara serampangan. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
Ayat ini menjadi prinsip penting bahwa manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan. Dalam perspektif ekonomi Islam, terdapat konsep kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) terhadap sumber daya tertentu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pengelolaan sumber daya tersebut tidak semestinya diserahkan sepenuhnya kepada kepentingan individu atau korporasi sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap manfaatnya. Dengan prinsip ini, pengelolaan hutan dan sumber daya alam harus diarahkan pada kemaslahatan rakyat serta keberlanjutan lingkungan.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat dari bencana ekologis bukan sekadar aktivitas tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab penguasa. Negara harus melakukan pencegahan sejak dari akar persoalan, termasuk pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, perlindungan kawasan hutan dan gambut, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan.
Ketika bencana terjadi, negara juga wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi. Pelayanan kesehatan, obat-obatan, air bersih, tempat tinggal yang layak, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan harus tersedia secara memadai. Perempuan yang harus merawat anak atau anggota keluarga yang sakit tidak seharusnya dibiarkan menghadapi seluruh beban krisis seorang diri. Negara perlu hadir sehingga dampak bencana tidak berubah menjadi krisis kesehatan dan ekonomi keluarga yang berkepanjangan.
Selain pencegahan dan pelayanan, Islam juga mengenal mekanisme ta'zir terhadap tindakan yang merugikan masyarakat apabila jenis dan kadarnya tidak ditentukan secara spesifik oleh nash. Dengan kewenangan tersebut, negara dapat memberikan sanksi yang proporsional dan tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau perusakan lingkungan, sekaligus mewajibkan pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil yang berada di lapangan, tetapi harus menyentuh pihak mana pun yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum yang adil.
Dengan demikian, penyelesaian karhutla dalam perspektif Islam tidak berhenti pada memadamkan api ketika bencana telah terjadi. Solusinya mencakup pengelolaan sumber daya yang berorientasi pada kemaslahatan, pencegahan kerusakan sejak awal, penegakan hukum, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar, serta perlindungan kelompok rentan. Karhutla yang berulang seharusnya menjadi momentum evaluasi mendasar terhadap tata kelola lingkungan, agar perempuan tidak terus menjadi penanggung beban krisis dan generasi mendatang tidak mewarisi udara yang tercemar serta ekosistem yang rusak.
Wallahu 'alam bishawab.
