Oleh : Ummu Fahhala (Pegiat Literasi)
Opini Publik
Ada pertanyaan yang sering luput ketika kita membicarakan kematian ibu : Sudahkah kita membangun lingkungan yang membuat seorang ibu benar - benar aman untuk melahirkan ?
Pertanyaan itu patut direnungkan setelah Jawa Barat, kembali disorot karena angka kematian ibu dan bayi. Berdasarkan Profil Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, terdapat 646 kematian ibu dengan angka 88,78 per 100.000 kelahiran hidup. Jumlah ini memang turun dari 749 kasus pada 2024. Namun, penurunan angka tidak berarti persoalannya selesai.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti persoalan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, 14 September 2026. Ia juga menyinggung tingginya kematian ibu dan bayi di Jawa Barat, termasuk persoalan infeksi di rumah sakit.
Pemprov Jabar sendiri mengakui, bahwa persoalan ini kompleks. Penyebab kematian ibu antara lain komplikasi nonobstetrik, hipertensi dalam kehamilan, persoalan persalinan dan nifas serta perdarahan obstetrik.
Faktor di luar fasilitas kesehatan pun berpengaruh, seperti kondisi ibu, jarak kehamilan, pengetahuan keluarga, keterlambatan mengenali tanda bahaya, akses pelayanan serta dukungan suami dan keluarga. Karena itu, pemerintah mendorong kehamilan yang direncanakan, penguatan keluarga berencana, edukasi kesehatan reproduksi, serta keterlibatan suami dan keluarga. Semua langkah tersebut penting. Namun, ada hal yang perlu dilihat lebih jauh.
Suami memang harus peduli. Keluarga perlu memahami tanda bahaya. Kehamilan pun idealnya dipersiapkan dengan baik. Tetapi bagaimana jika keluarga sudah berusaha, sementara fasilitas kesehatan sulit dijangkau ? Bagaimana jika pertolongan terlambat karena keterbatasan tenaga medis atau sistem rujukan ? Bagaimana pula jika seorang ibu telah sampai di rumah sakit, tetapi masih menghadapi risiko infeksi ?
Di sinilah kematian ibu perlu dibaca sebagai persoalan perlindungan kehidupan secara menyeluruh.
*Kesehatan dalam Paradigma Islam*
Kesehatan tidak semestinya baru menjadi perhatian ketika seseorang telah berada di ruang gawat darurat. Perlindungan harus dibangun sejak sebelum kehamilan, selama kehamilan, persalinan, masa nifas, hingga bayi lahir dan tumbuh. Pandangan ini sejalan dengan prinsip Islam dalam menjaga jiwa (hifzh an-nafs).
Allah Swt., berfirman : “Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Ma'idah: 32). Ayat tersebut menunjukkan betapa mahalnya nilai satu kehidupan. Karena itu, keselamatan ibu tidak layak dipandang hanya sebagai urusan domestik.
Rasulullah Saw., bersabda : “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Konsekuensinya, negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan rakyat memperoleh kebutuhan dasar, termasuk pelayanan kesehatan.
Dalam tata kelola Islam, kesehatan diposisikan sebagai bagian dari riayah terhadap rakyat. Negara berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dan mudah dijangkau. Tenaga kesehatan didistribusikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan daya tarik suatu wilayah.
Pemerataan juga berarti membangun sarana kesehatan di daerah yang jauh dari pusat kota, memperkuat sistem rujukan, menyediakan tenaga spesialis sesuai kebutuhan serta memastikan standar pelayanan dan pencegahan infeksi berjalan dengan baik.
Negara juga perlu menjamin pendidikan dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Dokter, bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya adalah bagian penting dari mata rantai penyelamatan jiwa. Mereka membutuhkan kompetensi, fasilitas kerja, perlindungan, dan penghargaan yang layak agar dapat memberikan pelayanan secara optimal.
Pada saat yang sama, keluarga tetap diperkuat. Suami bertanggung jawab mendampingi istri. Orang tua dan lingkungan memberikan dukungan. Masyarakat ikut membangun kepedulian. Namun, semua itu berada dalam sistem yang menjamin akses dan kualitas pelayanan.
Inilah perbedaanny, keluarga menjalankan tanggung jawabnya, sementara negara memastikan keluarga tidak berjalan sendirian. Maka, 646 kematian ibu pada 2025 semestinya tidak hanya dibaca sebagai data yang turun dari tahun sebelumnya. Ia, adalah pengingat bahwa masih ada celah dalam rantai perlindungan kehidupan yang perlu dibenahi.
Satu ibu yang selamat mungkin berarti seorang anak tetap memiliki tempat bersandar. Satu keluarga yang terhindar dari kehilangan mungkin berarti satu generasi tetap tumbuh utuh. Sebab, ukuran keberhasilan kesehatan pada akhirnya bukan hanya seberapa banyak program dibuat, tetapi seberapa sungguh-sungguh kehidupan manusia dijaga.
[23/9, 09.40] Evi_UF :
Bencana Tidak Berakhir di Tenda
Selamat dari reruntuhan bukan berarti seseorang telah benar - benar selamat. Bagi lansia, orang sakit, anak - anak dan kelompok rentan lainnya, tenda pengungsian bisa menjadi awal perjuangan yang tidak kalah berat.
Kabar dari Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyisakan duka. BNPB mencatat 94 warga meninggal dunia ketika berada dalam masa pengungsian pascagempa Flores. Angka ini sempat menjadi perhatian publik karena jumlahnya lebih besar daripada 48 orang yang meninggal akibat dampak langsung gempa.
Namun, informasi tersebut perlu dibaca secara hati - hati. BNPB kemudian melakukan verifikasi dan validasi bersama Kementerian Kesehatan di tujuh kabupaten terdampak. Hasilnya, mayoritas dari 94 korban merupakan kelompok lanjut usia dengan penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes. BNPB menegaskan mereka tidak meninggal akibat tertimpa reruntuhan atau trauma fisik langsung akibat gempa. (Tirto, 17 September 2026)
Klarifikasi tersebut penting agar tragedi kemanusiaan tidak berubah menjadi kesimpulan yang terburu-buru. Akan tetapi, ada pertanyaan yang justru lebih mendasar : Apakah sistem penanganan bencana kita telah dirancang dengan cukup kuat untuk melindungi mereka yang paling rentan ?
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ia, adalah refleksi untuk evaluasi.
Ketika seseorang kehilangan rumah, berpindah ke tempat pengungsian, terpisah dari rutinitas pengobatan, menghadapi perubahan cuaca, keterbatasan fasilitas, serta tekanan psikologis, kelompok dengan penyakit bawaan tentu membutuhkan perhatian lebih.
Karena itu, pelayanan pascabencana tidak cukup hanya menyediakan tenda, makanan, dan air bersih. Negara juga harus memastikan obat tersedia, kondisi kesehatan dipantau, tenaga medis hadir, pasien berisiko tinggi teridentifikasi, dan rujukan dapat dilakukan tanpa terlambat.
Bahkan DPR mendorong evaluasi terhadap kondisi dan layanan kesehatan di tempat pengungsian setelah mencuatnya data 94 kematian tersebut. Dorongan ini menunjukkan bahwa persoalan pengungsian memang layak diperiksa secara menyeluruh agar kelemahan yang ditemukan dapat diperbaiki. (JDIH DPR RI, 17 September 2026)
Penanganan bencana dalam sistem negara modern kerap terkendala birokrasi, anggaran, dan kepentingan politik sehingga bantuan terlambat, distribusi tidak merata, serta korban kehilangan kepastian hunian dan penghidupan.
Dalam kapitalisme, negara lebih berperan sebagai regulator ekonomi dan penjaga stabilitas fiskal daripada pengurus langsung kebutuhan rakyat. Orientasi pasar dan kepemilikan individu membuat kebijakan cenderung mengikuti kepentingan modal, sementara rekonstruksi korban bencana tidak selalu menjadi prioritas.
Apabila suatu persoalan dianggap tidak memberikan manfaat langsung bagi kepentingan negara, penanganannya cenderung tidak menjadi prioritas. Negara pun tidak sepenuhnya tampil sebagai pelaku utama dalam pemulihan pascabencana, termasuk dalam menjamin ketersediaan hunian dan lapangan pekerjaan bagi para korban.
Dalam kondisi demikian, kehadiran negara sering terbatas pada pemberian bantuan sementara, bukan melalui rekonstruksi yang cepat, menyeluruh, dan mampu memberikan kepastian kehidupan bagi korban bencana.
*Solusi Islam*
Islam menempatkan pemimpin sebagai raa’in, yaitu pengurus dan penanggung jawab rakyat. Negara dituntut memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, termasuk melalui pemanfaatan baitulmal untuk membantu pemulihan dan penghidupan korban bencana.
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Nizhamul Hukmi menjelaskan bahwa khalifah dalam mengurus rakyat wajib berpegang pada hukum syarak dan tidak menjadikannya tunduk pada pertimbangan kemaslahatan tertentu. Dalam Islam, penguasa berkedudukan sebagai raa’in, yakni pengurus rakyat.
Allah Swt., berfirman : “Tahanlah mereka, sesungguhnya mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS Ash-Shaffat: 24). Ayat tersebut menegaskan bahwa seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya.
Rasulullah Saw., bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Allah Swt., juga berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58).
Dalam pandangan Islam, politik (siyasah) adalah ri’ayah syu’unil ummah, pengurusan urusan umat berdasarkan syariat. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam Nizhamul Iqtishadi bahwa negara melakukan pemberian kepada rakyat yang diambil dari harta baitulmal, baik dalam rangka memenuhi hajat hidup ataupun demi memanfaatkan kepemilikan mereka, contohnya adalah memberi harta untuk menggarap tanah pertanian atau melunasi utang-utang mereka.
Kepemimpinan Khalifah Umar pada masa paceklik ‘Ām ar-Ramādah 18 H (639 M). yang melanda wilayah Hijaz, termasuk Madinah, akibat kemarau panjang yang menyebabkan gagal panen, kelaparan, dan kematian ternak, segera menyalurkan bantuan ke berbagai wilayah, mengatur distribusi pangan, serta ikut merasakan penderitaan rakyat mencerminkan kepemimpinan Islam yang nyata dan berempati.
Bahkan, beliau memilih menahan diri dari menikmati makanan mewah hingga keadaan rakyat membaik. Sikap tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam tidak berhenti pada simbol atau pencitraan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata dan penyelesaian persoalan rakyat.
Dengan demikian, tanggung jawab negara dalam perspektif Islam tidak berhenti pada penyusunan kebijakan atau pemberian bantuan, tetapi mencakup kewajiban memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi secara layak, termasuk menjamin kehidupan dan pemulihan mereka setelah bencana.
Editor Lilis Suryani.