Elitkita.com // Maraknya penyimpangan yang dilakukan oleh kaum L68TQ mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan nyata. Kementrian Agama (Kemenag) berencana memasukan tema L68TQ ke dalam kurikulum sekolah. Tindakan ini digadang sebagai langkah materi edukasi pencegahan penyebaran L68TQ di sekolah. Mampukah langkah ini menghentikan penyebaran L68TQ hingga ke akarnya?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (L68TQ) ke dalam kurikulum sekolah. Materi edukasi pencegahan ini rencananya akan mulai diterapkan bagi siswa kelas 4 sekolah dasar. (detik.com, 23 Juli 2026)
Kementrian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L68TQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajarannya bukan membuat mata pelajaran baru, namun menggunakan mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Wujud nyata ini merupakan bukti hadirnya pemerintah dalam pencegahan penyebaran perilaku penyimpangan tersebut serta memberikan pemahaman kepada generasi agar tidak melibatkan diri.
Langkah ini pun dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2025 tentang kebijakan Umum Pertahanan Negara. Jika menyebarkan L68TQ justru termasuk ancaman non militer, namun secara individu L68TQ hanya dianggap urusan pribadi masing-masing.
Wamenag Romo Muhammad Syafi'i menyatakan bahwa pencegahan penyebaran perilaku LGBT harus dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana. Begitu pula senada dengan dukungan MUI mengenai haramnya perbuatan L68TQ yang merupakan dosa besar. Kurikulum tersebut diharapkan akan menjadi benteng moral pada penyimpangan pada generasi.
L68TQ merupakan budaya yang lahir dari sistem sekuler liberal. Kebebasan menjadi dasar perilaku yang mereka anut. Nilai agama serta aturan moral sudah tidak mampu membendung syahwat mereka. Cara pandang tersebut yang justru akan menumbuh suburkan perilaku L68TQ.
Perilaku menyimpang ini bukan murni penyimpangan pribadi, namun merupakan agenda politik global yang menggunakan prinsip HAM (Hak Asasi Manusia) untuk melegalisasi pernikahan sesama jenis. Tentu saja edukasi melalui insersi kurikulum tidaklah menyentuh akar permasalahan.
Solusi teknis hanya menyentuh persoalan cabang, justru akan menjadi boomerang yang menjadikannya lazim dan biasa karena dikenalkan secara kurikulum. Berpotensi menjadi solusi problematik karena pemerintah tidak mengkriminalisasi pelaku L68TQ. Generasi akan kebingungan dalam interaksi sosial, karena apa yang diajarkan kontradiksi dengan adanya HAM, toleransi, hak minoritas dan faham moderasi agama.
Kebijakan ini akan menjadi angin lalu pembelajaran selama 9 tahun terhadap generasi. Hanya akan berdampak biasa dan dianggap sebagai pengetahuan belaka. Semestinya materi edukasi bersifat penguatan akidah serta keterikatan hukum syara, sehingga mendorong generasi takut kepada Allah jika melakukannya. Wajar jika L68TQ tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal. Penyimpangannya bukan sebatas ranah individu, melainkan agenda yang terstruktur. Membutuhkan perubahan sistemik serta komprehensif agar menghentikannya hingga ke akar permasalahan.
Mengubah Paradigma Sesuai Islam
Kaum muslimin harus segera mengubah paradigma atau budaya kehidupan sekuler liberal di tengah umat, yaitu dengan budaya Islam. L68TQ adalah dosa besar, bahkan Allah menyebutnya sebagai perbuatan keji yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sebagaimana firman Allah Swt:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ. اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاءِ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
Artinya: “(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 80-81)
Budaya sesuai islam akan mengubah pandangan pada kehidupan sekuler liberal saat ini. Generasi akan menyadari bahwa tidak ada kebebasan untuk melakukan perbuatan keji dan melampaui batas yang justru akan mengundang murka Allah Swt, sebagaimana kebinasaan yang terjadi pada kaum Luth karena melakukan dosa besar. Di kutip dari Qur'an surat Asy-Syu'ara ayat 165 dan 166, padahal Nabi Luth telah menegur kaumnya yang melakukan penyimpangan seksual sesama jenis dan meninggalkan pasangan yang halal. Makanya, generasi membutuhkan penguatan akidah serta keterikatan pada hukum syara'.
Jauh sebelum bermunculan penyakit menular akibat L68TQ saat ini, sebuah hadis telah memberikan ancaman akan azab penyakit menular, "Perbuatan zina tidak sekali-kali muncul pada suatu kaum, sehingga mereka melakukannya dengan terang-terangan, kecuali mereka akan ditimpa penyakit menular dan penyakit-penyakit lainnya yang belum ada pada umat sebelumnya. (Riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar)
Umat harus memiliki kesadaran agar tidak menyetujui propaganda HAM dan toleransi. Jika dibiarkan maka akan melancarkan gerakan politis L68TQ. Agenda besar mereka adalah ingin melegalisasi pernikahan sesama jenis di negeri ini. Sungguh ini akan mengundang murka Allah. Ancamannya pun sangat jelas dalam sebuah hadis Riwayat Ibnu Abbas RA: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (sodomi), maka bunuhlah pelaku dan orang yang disodomi." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Edukasi sistem pergaulan sosial sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran keluarga dan masyarakat. Islam bahkan memerintahkan orangtua untuk memisahkan tempat tidur anak-anak sebelum baligh. "Perintahlah anak-anak kalian untuk mendirikan salat ketika mereka telah berumur tujuh tahun, dan pukullah bila enggan mendirikan salat ketika telah berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka." (HR. Abu Dawud)
Solusi tersistem dan komprehensif menurut Islam akan mampu mencegah serta menghindarkan generasi dari kerusakan pergaulan L68TQ. Pencegahan ini tidak hanya sebatas solusi teknis dengan memasukannya ke dalam kurikulum sekolah. Islam memiliki seperangkat aturan yang saling berkaitan sebagai solusi, mulai dari penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi bahkan sistem politik Islam. Sistem tersebut adalah aturan yang berasal dari Allah Swt, jika diterapkan dalam kehidupan akan dapat menyelamatkan umat dari azab Allah Swt.
Wallahu 'alam bish-showab.
Oleh: Naminamia (Pegiat Literasi Muslimah)
editor : Ahendra
