CATATAN REDAKSI
ElitKITA.com — Penerapan Sanksi Etik Perpol 7/2022 kini menjadi instrumen krusial dalam mentransformasi budaya kinerja pelayanan Polri di era digital. Seiring disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tuntutan netizen di media sosial terhadap transparansi, profesionalitas, dan penegakan hukum yang humanis semakin tidak bisa ditawar oleh seluruh personel jajaran Kepolisian RI.
Masyarakat siber saat ini tidak lagi sekadar membutuhkan kehadiran fisik aparat kepolisian saat terjadi gangguan Kamtibmas. Publik menuntut reformasi birokrasi nyata berupa pelayanan administrasi dan aduan yang cepat, mudah, serta bersih dari tindakan arogansi oknum di lapangan. Kritik pedas netizen di platform digital bukan lagi ancaman, melainkan indikator evaluasi objektif demi mewujudkan transformasi Polri yang inklusif dan Presisi.
Masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan kehadiran polisi ketika terjadi gangguan keamanan. Masyarakat juga menuntut pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, humanis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan tersebut secara langsung maupun tidak langsung mendorong Polri untuk terus memperbaiki budaya kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi, kritik masyarakat terhadap kinerja kepolisian kini dapat muncul dengan sangat cepat melalui berbagai platform digital. Sebuah pelayanan yang dianggap buruk dapat dengan mudah menjadi perhatian publik.
Kondisi tersebut seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai ancaman terhadap citra institusi.
Sebaliknya, kritik masyarakat harus ditempatkan sebagai feedback sekaligus instrumen evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Polri Tidak Bisa Lagi Bekerja dengan Pola Lama
Paradigma pelayanan publik telah mengalami perubahan.
Masyarakat tidak lagi sekadar menjadi objek pelayanan. Mereka merupakan bagian penting dalam membangun keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.
Karena itu, budaya kerja kepolisian harus bergerak dari pola yang berorientasi pada kekuasaan menuju pola yang menempatkan profesionalitas dan pelayanan masyarakat sebagai bagian utama dari pelaksanaan tugas kepolisian.
Perubahan tersebut semakin relevan setelah lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU tersebut berlaku sejak 17 Juni 2026 dan memperkuat sejumlah prinsip penting dalam penyelenggaraan tugas Polri, antara lain profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas. Regulasi baru tersebut juga memperkuat aspek pengawasan serta pendidikan profesi yang memuat materi HAM, demokrasi dan prinsip humanis.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan Polri tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya perkara yang ditangani atau jumlah kegiatan yang dilaksanakan.
Kualitas pelayanan, kepercayaan masyarakat dan kemampuan mencegah gangguan Kamtibmas juga harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.
Budaya Kinerja Menentukan Wajah Polri
Budaya kinerja dapat dipahami sebagai pola nilai, sikap dan kebiasaan yang membentuk cara anggota organisasi menjalankan tugasnya.
Dalam konteks Polri, budaya kinerja tercermin dari bagaimana anggota memberikan pelayanan, berkomunikasi dengan masyarakat, mengambil keputusan, menjalankan kewenangan serta mempertanggungjawabkan tindakannya.
Karena itu, budaya organisasi tidak cukup dibangun melalui slogan.Budaya kinerja harus terlihat dalam perilaku sehari-hari.
Ketika masyarakat datang membuat laporan, meminta pelayanan administrasi, membutuhkan bantuan kepolisian atau menghadapi persoalan hukum, mereka berhadapan langsung dengan personel Polri.
Pada titik itulah citra institusi terbentuk, Satu pelayanan yang ramah dapat membangun kepercayaan.
Sebaliknya, sikap kasar, diskriminatif, arogan atau tidak transparan dapat merusak kepercayaan yang dibangun institusi dalam waktu panjang.
Dari Mentalitas Penguasa Menuju Pelayan Masyarakat
Salah satu tantangan reformasi kepolisian adalah memastikan bahwa kewenangan tidak berubah menjadi perilaku yang berorientasi pada kekuasaan.
Polri memang memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Namun kewenangan tersebut harus digunakan secara profesional, proporsional dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Polri harus mampu membedakan kapan harus tegas dan kapan harus mengedepankan pendekatan persuasif.
Kode Etik Menjadi Standar Perilaku Anggota Polri
Budaya pelayanan tidak dapat dipisahkan dari etika profesi. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu landasan penting dalam membangun standar perilaku anggota Polri.
Peraturan tersebut mengatur kode etik sebagai pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan kode etik sebelumnya karena dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan nilai etika, budaya dan perilaku masyarakat.
Artinya, profesionalitas seorang anggota Polri tidak hanya diukur dari kemampuan teknis. Integritas dan perilaku juga menjadi bagian dari profesionalitas.
Seorang anggota dapat memiliki kemampuan teknis yang baik, tetapi apabila perilakunya merusak kepercayaan masyarakat, maka kualitas pelayanan tetap akan dipertanyakan.
Tantangan lain adalah bagaimana membuat budaya pelayanan dapat diukur. Penilaian kinerja tidak seharusnya hanya bergantung pada penilaian subjektif. Diperlukan indikator yang lebih konkret, antara lain:kecepatan pelayanan;
kejelasan prosedur;
kepastian informasi;
keramahan dan komunikasi petugas;
transparansi proses;
penyelesaian pengaduan;
kepatuhan terhadap prosedur;
integritas personel; dan
tingkat kepuasan masyarakat.
Dengan indikator tersebut, evaluasi dapat dilakukan secara lebih objektif.
Kinerja anggota bukan hanya dinilai oleh atasannya, tetapi juga harus mendapatkan masukan dari masyarakat yang menerima pelayanan.
Pengaduan Masyarakat Bukan Musuh Institusi
Salah satu perkembangan penting dalam tata kelola pelayanan Polri adalah penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.
Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri mengatur pengelolaan pengaduan terhadap pelayanan Polri, penyimpangan perilaku SDM Polri, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, maupun proses penegakan hukum. Regulasi ini menggantikan Perpol Nomor 9 Tahun 2018.
Keberadaan mekanisme pengaduan seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman. Justru sebaliknya, pengaduan dapat menjadi sumber informasi untuk mengetahui titik lemah pelayanan.
Organisasi yang sehat adalah organisasi yang mampu menerima kritik, memeriksa kebenarannya dan melakukan perbaikan apabila memang ditemukan kekurangan.
Karena itu, setiap pengaduan harus dikelola secara profesional, transparan dan proporsional.
(Ahendra)
