Bandung | elitkita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak hanya mendalami aspek hukum dalam kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Pemkot juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perizinan usaha yang berada di sekitar lokasi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, penanganan kasus tersebut terus berkembang setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak 29 Juni 2026.
Menurut Farhan, proses yang awalnya diarahkan pada dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini ditingkatkan karena ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin, 3 Agustus 2026.
Farhan mengungkapkan, hasil penelusuran sementara menunjukkan perkara tersebut berpotensi tidak hanya berkaitan dengan aturan daerah. Dugaan pelanggaran juga tengah dikaji dalam kaitannya dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam prosesnya, penyelidikan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada dalam pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Farhan belum menyampaikan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Ia menilai penyebutan nama pada tahap penyelidikan masih terlalu dini.
“Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan awal yang diterima, perkara tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila unsur pelanggaran nantinya dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.
Selain mendalami aspek hukum, Pemkot Bandung turut melakukan pemeriksaan terhadap perizinan usaha yang berada di sekitar lokasi penebangan.
Farhan mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena terdapat indikasi bahwa aktivitas penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.
“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” ungkapnya.
Pemeriksaan dokumen dilakukan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait.
Menurut Farhan, pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk lapangan padel, kafe, dan videotron di kawasan tersebut.
“Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” katanya.
Pemkot Bandung, lanjut Farhan, akan menindaklanjuti setiap temuan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan persoalan administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya.
Di sisi lain, Pemkot Bandung mulai menyiapkan langkah rehabilitasi terhadap kawasan yang terdampak penebangan. Pohon pengganti direncanakan memiliki ukuran yang cukup besar sehingga fungsi peneduh dapat kembali dirasakan masyarakat.
Farhan mengatakan, pohon yang sebelumnya ditebang merupakan jenis tanjung dan mahoni dengan ketinggian sekitar lima hingga 10 meter.
“Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” ujarnya.
Pemkot juga akan memasang pembatas sementara di area bekas penebangan sebelum proses rehabilitasi dilakukan.
Selain itu, Farhan mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung telah ditugaskan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam persoalan tersebut.
“Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Farhan juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya memperhatikan kelengkapan administrasi, tetapi turut membangun komunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Menurutnya, keberadaan kegiatan usaha harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan hubungan sosial dengan warga.
“Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.
Diciptabintar Tangani Keluhan Warga
Sementara itu, Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, menyampaikan perkembangan penanganan keluhan warga terkait aktivitas usaha di kawasan Surya Sumantri.
Rulli mengatakan, pihaknya telah memanggil pengelola dan pemilik usaha sejak awal Juni 2026 setelah menerima laporan dari masyarakat.
Menurutnya, terdapat dua persoalan yang menjadi keluhan warga, yakni dugaan penggunaan saluran drainase atau branjang serta persoalan kebisingan akibat aktivitas usaha.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan branjang tidak terbukti. Meski demikian, pengelola bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter sehingga saluran tetap terbuka dan sekarang sudah diperbaiki,” ujar Rulli.
Untuk persoalan kebisingan, Diciptabintar meminta pengelola melakukan pembatasan jam operasional serta membangun kesepakatan dengan masyarakat sekitar.
Pemkot Bandung, kata Rulli, juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih tegas mengenai pengaturan jam operasional kegiatan usaha yang berada berdekatan dengan kawasan permukiman. (B)


