CATATAN REDAKSI
ElitKITA.com — Perubahan lingkungan strategis, baik nasional, regional maupun internasional, berlangsung semakin cepat. Perkembangan teknologi informasi, digitalisasi, perubahan sosial, dinamika ekonomi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah telah mengubah cara negara menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.
Perubahan tersebut menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Teknologi informasi mampu mempercepat komunikasi, pelayanan dan pertukaran informasi, tetapi pada saat yang sama juga dapat dimanfaatkan untuk kejahatan siber, penyebaran informasi palsu, manipulasi opini, hingga berbagai bentuk gangguan keamanan yang melampaui batas wilayah.
Dalam situasi seperti itu, pemerintahan tidak cukup hanya memiliki struktur organisasi dan perangkat birokrasi. Pemerintahan membutuhkan kepemimpinan yang mampu membaca perubahan, mengambil keputusan secara tepat, mengelola sumber daya secara adil, serta tetap berpegang pada etika dan kepentingan masyarakat.
Kepemimpinan Tidak Lagi Sekadar Mengelola Organisasi
Pemimpin pada era perubahan tidak cukup hanya mampu menjalankan rutinitas administratif. Pemimpin harus mampu melihat persoalan hari ini sekaligus membaca kemungkinan yang akan terjadi di masa depan.
Kepemimpinan visioner berarti memiliki kemampuan menerjemahkan visi dan misi organisasi menjadi arah kebijakan, program kerja dan tindakan nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Pemimpin visioner tidak bekerja dengan pola business as usual. Ia mampu mengidentifikasi risiko, membaca perubahan lingkungan strategis, mengantisipasi persoalan dan menyiapkan organisasi agar tidak selalu bekerja setelah masalah terjadi.
Dalam konteks pemerintahan, kemampuan tersebut menjadi semakin penting karena kompleksitas persoalan masyarakat tidak dapat diselesaikan oleh satu perangkat daerah atau satu institusi saja.
Diperlukan kepemimpinan yang mampu membangun kolaborasi antara pemerintah, ASN, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.
UU ASN Terbaru Menuntut Kepemimpinan yang Berorientasi Pelayanan
Pijakan penting dalam membangun kepemimpinan aparatur saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU tersebut menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan menekankan transformasi manajemen ASN, penguatan sistem merit, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan ASN yang berorientasi pada pelayanan dan berkinerja tinggi. ASN juga ditempatkan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional.
Artinya, pemimpin birokrasi tidak boleh lagi menempatkan jabatan sebagai simbol kekuasaan.
Jabatan harus dipahami sebagai amanah dan tanggung jawab untuk menghasilkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Paradigma tersebut sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Nilai tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN.
Karena itu, seorang pemimpin tidak cukup hanya meminta bawahannya bekerja.
Pemimpin harus mampu memberikan contoh bagaimana bekerja dengan integritas, melayani dengan tulus, mengambil keputusan secara objektif dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan.
Pemimpin Harus Menjadi Pelayan Masyarakat
Perubahan mindset dan culture set menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi.
Pemimpin harus menyadari bahwa kekuasaan administratif bukanlah hak untuk dilayani, melainkan instrumen untuk melayani.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak serta kebutuhan dasarnya. UU tersebut juga menempatkan peningkatan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat sebagai bagian penting penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, pelayanan publik harus dibangun dengan prinsip sederhana: masyarakat tidak boleh dipersulit oleh sistem yang seharusnya dibuat untuk membantu mereka.
Pemimpin harus memastikan bahwa prosedur pelayanan jelas, informasi terbuka, waktu pelayanan terukur dan pengaduan masyarakat mendapatkan respons.
Kata-kata yang tepat, pendekatan yang tepat dan waktu yang tepat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Kepemimpinan Harus Berbasis Aturan dan Etika
Kepemimpinan visioner bukan berarti pemimpin bebas bertindak berdasarkan kehendaknya sendiri.
Visioner harus berjalan bersama legalitas, etika, akuntabilitas dan kepentingan publik.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu landasan penting karena mengatur penggunaan wewenang badan dan pejabat pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). UU tersebut juga diarahkan untuk membangun pemerintahan yang demokratis, objektif, profesional, transparan dan efisien.
Dengan demikian, seorang pemimpin harus memahami batas antara kewenangan dan kekuasaan.
Kewenangan harus digunakan untuk kepentingan organisasi dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau kroni.
Pemimpin yang beretika tidak akan menjadikan jabatan sebagai alat untuk membangun loyalitas personal.
Sebaliknya, ia membangun loyalitas melalui keteladanan, keadilan, profesionalisme dan keberhasilan organisasi.
Merit System Harus Menjadi Dasar Penempatan Personel
Salah satu persoalan penting dalam organisasi pemerintahan adalah bagaimana menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.
UU Nomor 20 Tahun 2023 memperkuat sistem merit dalam manajemen ASN. Karena itu, penempatan, pengembangan karier dan pengelolaan ASN harus semakin diarahkan berdasarkan kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi, bukan semata-mata kedekatan personal.
Pemimpin harus mampu mengenali karakter, kemampuan, pengalaman dan kompetensi setiap personel.
Jangan sampai seseorang ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan kemampuan hanya karena faktor kedekatan atau kepentingan tertentu.
The right man in the right place harus menjadi bagian dari budaya manajemen organisasi.
Ketika penempatan personel dilakukan secara objektif, organisasi akan lebih sehat dan bawahan akan memiliki rasa percaya terhadap pimpinan.
Tujuh Karakter Pemimpin Visioner dan Beretika
Dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, setidaknya terdapat sejumlah karakter yang harus dimiliki pemimpin.
1. Jujur dan Berintegritas
Pemimpin harus mampu menjaga kejujuran dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Integritas menjadi fondasi kepercayaan. Sekali kepercayaan hilang, kewibawaan kepemimpinan akan ikut melemah.
2. Adil dalam Mengelola Organisasi
Keadilan harus diterapkan dalam pembagian tugas, pemberian kesempatan, penilaian kinerja maupun pengembangan karier.
Pemimpin tidak boleh membangun organisasi berdasarkan kelompok atau kedekatan personal.
3. Bermoral dan Menjadi Teladan
Pemimpin harus menjadi contoh bagi bawahannya.
Apa yang dilakukan pemimpin sering kali lebih kuat daripada apa yang dikatakannya.
Karena itu, keteladanan menjadi instrumen penting dalam membangun budaya organisasi.
4. Berani Menghadapi Persoalan
Pemimpin harus memiliki mental yang kuat dalam menghadapi tekanan dan persoalan.
Namun, keberanian bukan berarti bertindak tanpa perhitungan.
Keberanian seorang pemimpin harus disertai analisis, dasar hukum, data dan kemampuan mempertanggungjawabkan keputusan.
5. Transparan dan Akuntabel
Kebijakan strategis harus dapat dijelaskan secara rasional kepada organisasi dan masyarakat.
Pemimpin harus mampu menjawab pertanyaan sederhana: mengapa keputusan itu dibuat, apa dasar hukumnya, siapa yang bertanggung jawab dan apa manfaatnya bagi masyarakat?
6. Responsif terhadap Perubahan
Pemimpin tidak boleh menunggu masalah menjadi besar.
Kemampuan membaca feedback, menerima kritik dan mengevaluasi kebijakan merupakan bagian dari kepemimpinan modern.
7. Adaptif dan Inovatif
Perkembangan teknologi menuntut birokrasi untuk terus berubah.
Pemimpin harus mendorong pemanfaatan teknologi, penyederhanaan proses kerja dan inovasi pelayanan tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Disiplin Harus Berjalan Bersama Keteladanan
(Ahendra)
