
Opini Publik,-
Langkah tegas Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, patut diberi apresiasi luas. Berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 1.023.300.000, merupakan bukti keseriusan bekerja menelusuri dan mengembalikan kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi dua proyek strategis : Pembangunan Jalan Lapen Lintas Pulau Dai serta Peningkatan Jalan Lapen Simpang Watuwei-Wiratan lingkup Dinas PUTRPKP Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
Namun demikian, perlu ditegaskan dengan tegas dan tidak boleh dilupakan oleh siapa pun, pengembalian uang kerugian negara tidak sama dengan selesainya kasus, tidak menghapus kesalahan, apalagi membebaskan pelaku dari jerat hukum. Tindakan mengembalikan kerugian memang dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman, namun unsur tindak pidana korupsi tetaplah melekat dan harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. Hal ini bukan pendapat semata, melainkan ketentuan mutlak yang tertulis jelas dalam Pasal 4 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jangan sampai ada pihak yang berdalih, sudah mengembalikan uang lalu berharap kasus ditutup dan dilupakan begitu saja !
Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan yang telah diperoleh dari 29 orang saksi yang telah hadir dan diperiksa, arah petunjuk penyelidikan mengarah kuat kepada dua pejabat tertinggi daerah Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach dan Sekretaris Daerah Body David. Publik mendesak, agar segera memanggil dan memeriksa kedua pejabat tersebut secara transparan dan tuntas !
Penyidik juga perlu mengingat kekuatan hukum yang dipegang teguh, penetapan tersangka tidak harus menunggu dipanggil atau dimintai keterangan terlebih dahulu. Sesuai ketentuan hukum, cukup ditemukannya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan kuat, penyidik berwenang segera menetapkan tersangka agar proses hukum tidak berjalan lambat atau terhenti di tengah jalan.
Selain itu, penggeledahan yang telah dilaksanakan harus terus diperdalam penelusurannya, tidak hanya berhenti pada uang yang sudah ditemukan. Harus dikaji secara mendalam dari sudut pandang Tindak Pidana Asal serta selidiki tuntas, dugaan penerimaan gratifikasi yang tersembunyi di balik pelaksanaan kedua proyek pembangunan jalan tersebut.
Sangat sulit dipercaya dan hampir mustahil proyek bernilai besar jatuh ke tangan pelaksana tanpa adanya hubungan kedekatan, tanpa ada pembagian keuntungan atau setoran kepada pihak yang berkuasa memberi wewenang. Dari sini timbul dugaan kuat, terjadinya persekongkolan pengaturan proses lelang, penunjukan pelaksana yang tidak wajar hingga aliran dana ke pihak pengambil keputusan tertinggi di daerah ini. Semua jalur, aliran dana harus dibongkar tuntas sampai ke akar-akarnya !
Publik semua menyaksikan belakangan ini, seluruh negeri digegerkan dengan keberanian penegak hukum yang berani menetapkan tersangka bahkan terhadap pejabat tinggi dilingkungan pusat Kejaksaan Agung sekalipun. Jika pimpinan di lingkungan instansi sendiri bisa diperiksa dan diproses tanpa pandang bulu, maka pejabat daerah yang diduga kuat terlibat korupsi pun harus disikat bersih tanpa pengecualian ! Jangan sampai penanganan yang lambat atau terkesan berhati-hati berlebihan justru melahirkan pandangan negatif masyarakat, seolah-olah masih ada upaya lobi - lobi untuk melindungi, memperlambat atau meredam kasus yang menyentuh pejabat tinggi daerah ini.
Terkait kekhawatiran, agar penanganan tetap berjalan lurus, objektif dan tidak terganggu kepentingan tertentu, kami telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, meminta segera membentuk pengawasan langsung dan melekat ke lokasi, mengawasi setiap langkah penanganan kasus ini agar tetap berjalan tegas, transparan dan tuntas sampai vonis pengadilan nanti.
Apresiasi atas uang yang sudah dikembalikan kami sampaikan, namun harapan kami jauh lebih besar. Tuntaskan kasus ini sampai nama tersangka ditetapkan, semua peran dibongkar terang benderang, agar rakyat Maluku Barat Daya melihat hukum benar - benar tegak sama bagi siapa saja dari bawah hingga pucuk pimpinan tertinggi daerah !
Editor TM.