
Opini Publik,-
Secara hukum dan filosofis, penegakan hukum memang menjadi kewenangan eksklusif Aparat Penegak Hukum (APH). Namun pelaksanaan, kontrol dan esensi keadilan hukum itu sendiri sepenuhnya milik masyarakat. Tanpa partisipasi publik, hukum hanya menjadi teks mati di atas kertas.
Hukum bukanlah sekadar pasal - pasal kaku yang hanya dipahami oleh aparat, tujuan akhir hukum adalah memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Jika aparat penegak hukum, hanya berfokus pada prosedur formal tanpa melihat hati nurani dan dampak sosialnya_Hukum akan kehilangan maknanya dan memicu krisis kepercayaan publik.
Memanipulasi hukum, adalah tindakan menyalahgunakan, membelokkan atau merekayasa aturan hukum demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan ini, mencederai nilai keadilan dan termasuk dalam pelanggaran etika serius serta perbuatan melawan hukum.
Memanipulasi hukum negara secara terus-menerus memicu dampak yang sangat berbahaya, termasuk hilangnya kepercayaan publik, rusaknya keadilan sosial hingga potensi otoritarianisme.
Terbiasa melakukan praktik manipulatif ini akan mengakibatkan konsekuensi fatal, bagi masyarakat dan sistem pemerintahan.
Beberapa bahaya utama dari manipulasi hukum akan memicu krisis kepercayaan, ketika hukum dipermainkan demi kepentingan kelompok tertentu. Masyarakat akan kehilangan respek dan kepercayaan, terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah.
Lebih dari itu membuka celah kesewenang-wenangan hukum yang dimanipulasi, sering kali menjadi alat untuk menindas kebebasan warga negara atau mengkriminalisasi masyarakat dengan pasal - pasal karet. Belum lagi kita melihat ketidakpastian hukum, penerapan undang - undang yang inkonsisten dan sarat kepentingan merusak kepastian hukum, sehingga iklim sosial dan tata kelola negara menjadi kacau.
Mendorong otoritarianisme, melakukan praktik yang membiarkan penguasa memperpanjang kekuasaan atau memanipulasi konstitusi secara absolut dapat mengarah pada sistem pemerintahan yang otoriter. Di Indonesia, berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan manipulasi legislasi terus menjadi sorotan akademisi maupun lembaga kajian, karena ancamannya yang nyata terhadap tatanan demokrasi.
Editor Toni Mardiana.