Citapen, Bandung Barat – Pemerintah Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, resmi menetapkan 9 orang calon terpilih sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034 melalui mekanisme musyawarah.Kamis 9 Juli 2026.
Penetapan dilakukan setelah prosesi hasil pemilihan.Kegiatan ini dilksanakan di aula Desa Citapen dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, RT, RW, serta perwakilan dari setiap dusun.
Kepala Desa Citapen, Iwan Kristiawan, menyampaikan bahwa proses penetapan melalui musyawarah dipilih agar hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
"Alhamdulillah, 9 orang calon anggota BPD telah ditetapkan secara musyawarah. Ini bentuk kebersamaan kita agar BPD ke depan bisa bekerja solid bersama pemerintah desa dalam membangun Desa Citapen," ujarnya.
Ia berharap anggota BPD yang telah ditetapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat dengan baik, transparan, dan amanah.
"Kami titipkan kemajuan Desa Citapen kepada BPD yang baru. Sinergi antara pemerintah desa dan BPD sangat penting untuk mewujudkan program-program yang langsung menyentuh kebutuhan warga," tambah Iwan Kristiawan.
Dengan telah ditetapkannya 9 anggota BPD,yang nantinya untuk mempersipkan pelantikan dan pembekalan agar anggota baru dapat segera menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat Desa Citapen menyambut baik hasil musyawarah ini dan berharap BPD yang baru dapat menjadi jembatan aspirasi warga serta mengawal pembangunan desa agar lebih maju dan sejahtera.
(Yusup)
