Kabupaten Bandung Barat,-
Kasus dugaan penipuan berkedok gadai rumah dan tanah di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sempat menyeret nama oknum anggota DPRD, kini mulai menemukan titik terang.
Korban atas nama Indra MP, menegaskan bahwa terjadi miskomunikasi terkait identitas terduga pelaku. Indra MP, warga Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi, sebelumnya menyebut adanya keterlibatan sosok berinisial W yang diduga merupakan anggota DPRD KBB.
Namun dalam pernyataan terbarunya, bahwa Indra menegaskan inisial W tersebut bukanlah anggota dewan, melainkan kerabat dari pihak yang menawarkan transaksi gadai tersebut.
“Perlu saya luruskan, inisial W itu bukan anggota DPRD. Itu hanya kesalahpahaman saja, karena yang bersangkutan merupakan salah satu kerabat dari pihak yang menawarkan gadai,” ujar Indra pada Rabu (22/4).
Kasus ini bermula ketika Indra ditawari kerja sama gadai rumah dan tanah yang berlokasi di wilayah Sipon Ciranjang, kesepakatan tersebut korban menyerahkan dana sebesar Rp. 150 juta secara tunai yang dilengkapi dengan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
Namun, persoalan muncul setelah dua bulan korban menempati rumah tersebut. Tiba - tiba datang seseorang berinisial R yang mengaku, sebagai pembeli sah properti tersebut. R, bahkan menyebut telah membeli rumah itu dari pihak keluarga yang sebelumnya menawarkan gadai kepada Indra.
Fakta lain yang terungkap, sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut ternyata bukan atas nama pihak yang menggadaikan, melainkan masih tercatat atas nama orang lain.
Meski sempat merasa dirugikan, bahwa Indra menyebut kini sudah ada itikad baik dari pihak keluarga terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.
“Melalui kuasa hukum, pihak keluarga sudah menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian,” ungkap Indra.
Kuasa hukum pihak, terkait juga membenarkan hal tersebut. Ia, menyatakan bahwa proses penggantian kerugian sudah mulai berjalan.
“Yang bersangkutan sudah ada itikad baik dan sebagian uang pengganti juga sudah diberikan,” ujar kuasa hukum.
Kendati demikian, proses penyelesaian masih terus berjalan hingga tuntas. Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat, sekaligus pengingat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, terutama yang tidak melalui prosedur resmi.(Redaksi)
Editor Toni Mardiana.
