elitKITA.Com-Di era globalisasi, tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin kompleks. Tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga merambah ke bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta sistem nilai dalam kehidupan bermasyarakat. Kondisi ini menuntut adanya kesiapsiagaan seluruh komponen bangsa dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya dalam upaya pemeliharaan keamanan dalam negeri dan penegakan hukum guna menegakkan supremasi hukum.
Arus demokratisasi yang terus berkembang telah menjadi isu global dan memengaruhi tatanan kehidupan bernegara, termasuk di Indonesia. Demokrasi dengan segala konsekuensinya merupakan pilihan yang tidak dapat dihindari. Dalam sistem pemerintahan demokratis, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum menjadi tolok ukur utama dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
Salah satu aspek penting yang belum sepenuhnya dioptimalkan dalam kehidupan bernegara adalah peran masyarakat dalam mengisi kemerdekaan, yang dikenal dengan konsep Bela Negara. Bela Negara merupakan konsep yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk patriotisme warga negara, baik secara individu maupun kolektif, dalam mempertahankan eksistensi dan kedaulatan negara.
Secara fisik, Bela Negara dimaknai sebagai upaya pertahanan menghadapi ancaman atau agresi yang membahayakan kedaulatan negara. Sementara secara non-fisik, Bela Negara mencakup partisipasi aktif warga negara dalam memajukan bangsa melalui pendidikan, penguatan moral, kepedulian sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Landasan konstitusional Bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Bela Negara bukan sekadar hak, melainkan kewajiban seluruh warga negara dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol, dan Inggris, Bela Negara diwujudkan melalui pelatihan militer bagi warga negara tertentu yang tergabung dalam pasukan cadangan. Pola ini menunjukkan bahwa partisipasi warga negara dalam pertahanan negara dapat disesuaikan dengan sistem dan kebutuhan masing-masing negara.
Dalam konteks Indonesia, Bela Negara merupakan sikap dan perilaku yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, serta kerelaan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Kesadaran Bela Negara pada hakikatnya adalah kesediaan untuk berbakti dan mengabdi kepada negara dalam berbagai bentuk pengabdian.
Peran Polri dalam Meredam Aksi Anarkis
Salah satu ancaman nyata terhadap stabilitas nasional adalah munculnya aksi-aksi anarkis. Istilah anarki berasal dari kata anarkia dalam bahasa Yunani yang berarti tanpa penguasa. Dalam konteks sosial-politik, anarki menggambarkan situasi ketika aturan hukum tidak berfungsi dan pemerintah kehilangan kendali terhadap ketertiban masyarakat.
Aksi anarkis sering muncul ketika masyarakat tidak mengindahkan aturan hukum dan melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan negara, sehingga menciptakan kekacauan. Kondisi ini dapat mengancam keamanan dan persatuan bangsa jika tidak ditangani secara tepat.
Secara historis, paham anarkisme berkembang dari pemikiran tokoh-tokoh seperti Jean Jacques Rousseau yang mengidealkan kehidupan masyarakat tanpa pengawasan kekuasaan politik. Dalam perkembangannya, paham ini memicu perlawanan terhadap negara dan institusi kekuasaan, sebagaimana terlihat dalam berbagai revolusi sosial di Eropa dan Amerika Serikat.
Dalam konteks inilah Polri memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui fungsi pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, Polri berperan penting dalam mencegah dan meredam aksi anarkis yang berpotensi merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, Polri tidak hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga berkontribusi nyata dalam upaya Bela Negara. Keberadaan Polri menjadi bagian integral dari sistem pertahanan non-militer dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (a'hendra)
