elitKITA.com — Diskresi kepolisian menjadi salah satu kewenangan penting yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Kewenangan ini memungkinkan aparat kepolisian mengambil keputusan berdasarkan penilaian profesional demi kepentingan umum, terutama dalam situasi tertentu yang tidak dapat diatur secara rinci oleh undang-undang.
Ketentuan mengenai diskresi Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pejabat kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri untuk kepentingan umum, sepanjang dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu serta tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Kepolisian.
Penting dalam Praktik Penegakan Hukum
Dalam praktik di lapangan, aparat kepolisian kerap dihadapkan pada kondisi sosial yang kompleks dan dinamis. Hukum tertulis yang bersifat umum sering kali tidak mampu menjangkau seluruh situasi konkret yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, diskresi dipandang sebagai solusi untuk menjaga ketertiban tanpa harus selalu menempuh jalur hukum pidana yang formal.
Contoh penerapan diskresi dapat ditemukan dalam pengaturan lalu lintas, penanganan pelanggaran ringan, hingga penyelesaian konflik sosial berskala kecil. Melalui diskresi, polisi dapat mengambil langkah persuasif dan preventif guna mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Bagian dari Sistem Peradilan Pidana
Diskresi kepolisian juga merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Pada tahap awal penanganan perkara, kepolisian berperan sebagai pintu masuk proses hukum. Melalui kewenangan diskresi, polisi dapat melakukan penyaringan perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan masalah sosial. Dengan demikian, tidak semua permasalahan masyarakat harus berujung pada proses pidana yang panjang dan berbiaya tinggi.
Tetap Harus Diawasi
Meski penting, diskresi kepolisian bukanlah kewenangan tanpa batas. Penggunaannya harus dilakukan secara proporsional, profesional, dan bertanggung jawab. Tanpa pengawasan yang memadai, diskresi berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, pengawasan internal melalui mekanisme institusi Polri serta pengawasan eksternal oleh masyarakat dan lembaga independen menjadi hal yang krusial. Selain itu, peningkatan integritas dan pemahaman hukum aparat kepolisian dinilai sebagai faktor utama dalam memastikan diskresi digunakan untuk kepentingan keadilan, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Menuju Penegakan Hukum yang Humanis
Diskresi kepolisian pada dasarnya mencerminkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis. Dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan, diskresi diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Ke depan, diskresi Polri diharapkan dapat terus diterapkan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
