elitKITA.com // Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat diambil salah satu kesimpulan berupa data harus semua melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah-Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai dasar dari Penyusunan APBD.
Hal lainya menegaskan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah-Republik Indonesia (SIPD-RI) sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang juga mendukung pelaksanaaan SIPD-RI.
Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat bertujuan memastikan efektivitas pembangunan di daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, dengan melakukan sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan antar pemerintah daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Secara umum sinkronisasi adalah proses menyelaraskan berbagai peristiwa, data, atau proses agar terjadi secara serempak, selaras, atau pada waktu yang sama, memastikan konsistensi dan koordinasi di berbagai sistem atau perangkat, seperti menyelaraskan file di cloud agar selalu terbaru di laptop dan ponsel Anda, atau membuat orkestra bermain selaras mengikuti konduktor. Ini memastikan semua bagian bekerja bersama secara harmonis, baik dalam hal waktu (musik, transportasi) maupun data (komputer, aplikasi).
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. RKP dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis serta menyelesaikan isu permasalahan masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
RKP tahun 2025 merupakan perencanaan tahunan di masa transisi yang menjadi tahap awal pelaksanaan berbagai agenda pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dengan mempertimbangkan arahan Presiden, hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2023, evaluasi kebijakan tahun 2024, forum konsultasi publik, kerangka ekonomi makro, isu strategis yang menjadi perhatian, serta kesinambungan pembangunan.
Penyusunan RKP tahun 2025 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat dan bukan hanya merupakan tugas fungsi kementerian/lembaga (K/L) yang bersangkutan, namun dapat dipaduserasika antar K/L terkait.
Berkaitan dengan itu, pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/ kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan, dengan bersama-sama melakukan pemenuhan capaian target prioritas antara pusat dan daerah dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan masing-masing daerah secara spesifik.
Adapun Tema RKP tahun 2025 adalah Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan yang dapat menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengakomodasi atau memprioritaskan program-program presiden terpilih. Untuk menciptakan fondasi yang kuat dalam mengawal pencapaian Indonesia Emas 2045, serta untuk mencapai target sasaran pembangunan tahun 2025, ditetapkan prioritas nasional sebagai berikut:
1. Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong
Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi
Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru.
3. Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja
yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri
Kreatif serta Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra Produksi
Melalui Peran Aktif Koperasi.
4. Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains Teknologi,
Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta
Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z) dan
Penyandang Disabilitas.
5. Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya
Alam untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri.
6. Membangun dari Desa dan dari bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi,
Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan.
7. Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyeludupan.
8. Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan,
Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk
Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur. (a'hendra)
Adapun Tema RKP tahun 2025 adalah Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan yang dapat menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengakomodasi atau memprioritaskan program-program presiden terpilih. Untuk menciptakan fondasi yang kuat dalam mengawal pencapaian Indonesia Emas 2045, serta untuk mencapai target sasaran pembangunan tahun 2025, ditetapkan prioritas nasional sebagai berikut:
1. Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong
Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi
Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru.
3. Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja
yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri
Kreatif serta Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra Produksi
Melalui Peran Aktif Koperasi.
4. Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains Teknologi,
Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta
Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z) dan
Penyandang Disabilitas.
5. Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya
Alam untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri.
6. Membangun dari Desa dan dari bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi,
Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan.
7. Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyeludupan.
8. Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan,
Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk
Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur. (a'hendra)
.jpeg)